BUKTI PAJAK JADI SENJATA: KUASA HUKUM LEGIMAN PRANATA PERTANYAKAN VALIDITAS PENAGIHAN DISPENDA DI TENGAH SKANDAL SERTIFIKAT “SILUMAN

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

MEDAN, 15 MEI 2026 – Menyusul temuan skandal identitas ganda yang melibatkan SHM 477, tim kuasa hukum Bapak Legiman Pranata hari ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait surat tagihan pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Deli Serdang sebagaimana tertera dalam dokumen *1000307195.jpg*.
Laporan ini menyoroti kontradiksi hukum yang tajam antara kewajiban pajak yang dibebankan kepada rakyat kecil dengan perlindungan hak atas tanah yang diabaikan oleh negara.

1. Pengakuan Negara Melalui Tagihan Pajak
Berdasarkan surat nomor 973/11/2020, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara resmi menagih tunggakan PBB-P2 kepada Bapak Legiman Pranata untuk tahun 2018 hingga 2020 dengan total Rp107.308.262.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Hukum:*l Penagihan ini adalah bukti pengakuan administratif bahwa Bapak Legiman adalah subjek hukum yang bertanggung jawab atas objek pajak di Jl. Medan – Binjai Dusun 1.
Tuntutan: Kuasa hukum menegaskan bahwa sangat tidak logis jika Dispenda menagih pajak kepada Bapak Legiman, sementara BPN membiarkan pihak lain (Sihar Sitorus) menguasai lahan tersebut dengan identitas yang diduga tidak aktif.

2. Status Pajak vs. Sertifikat Cacat Hukum
Tim hukum Irwansyah, SH mengungkapkan bahwa tunggakan pajak tersebut terjadi di tengah perjuangan kliennya mempertahankan lahan dari dugaan praktik mafia tanah.

Baca Juga:  Kunjungan Silaturahmi, Ketua Umum dan Ketua Sumut Relawan Tegak Lurus Prabowo Diskusi Program Pelayanan Publik Bersama Imigrasi Belawan

Ditemukan fakta bahwa NIK atas nama Sihar Sitorus yang digunakan dalam SHM 477 berstatus TIDAK AKTIF berdasarkan Surat Disdukcapil No. 470/VIII/774/2021.

“Bagaimana mungkin negara tetap menagih pajak kepada Pak Legiman, sementara sistem digital BPN diduga melakukan sabotase dengan menghapus data plotting SHM 655 miliknya pada Agustus 2022?” tegas Irwansyah, SH.

3. Desakan Kepada Bapenda dan Polda Sumut
Atas dasar temuan tersebut, pihak Legiman Pranata menyatakan:

Kepada Dispenda Deli Serdang:
Diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan lahan dalam basis data perpajakan mereka agar tidak terjadi penarikan pajak atas lahan yang sedang dalam sengketa akibat cacat administrasi negara.

Kepada Polda Sumut: Segera memproses laporan pemalsuan identitas (NIK Ganda) agar status kepemilikan lahan menjadi terang benderang, sehingga kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan rasa keadilan.

Penutup Kuasa hukum menegaskan bahwa Bapak Legiman Pranata adalah warga negara yang taat, namun negara tidak boleh hanya hadir untuk menagih kewajiban (pajak) tetapi absen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik yang sah secara fisik dan sejarah.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Legiman Pranata
(Irwansyah, SH & Rekan)

 

(TEAM)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati
Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan
Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat
Dorong Generasi Muda Berprestasi, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak Wakili Sumut di Ajang Putri Pelajar Indonesia Nasional 2026
Perkuat Warisan Bahari, Kodaeral I Jamu Kesultanan Deli dan Gelar Ziarah Laut di Perairan Belawan
KEJAR SIHAR PH SITORUS! Bongkar Skandal NIK Ganda dan Sabotase Digital dalam Penerbitan SHM 477
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52 WIB

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:01 WIB

Dorong Generasi Muda Berprestasi, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak Wakili Sumut di Ajang Putri Pelajar Indonesia Nasional 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Senin, 1 Jun 2026 - 09:52 WIB

Uncategorized

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB