Diduga Ada Kongkalikong Hakim Dan NUAT, Aliansi Mahasiswa Merah Putih Unjuk Rasa Depan Pengadilan Tinggi Agama Medan

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (JP) – Diduga adanya kongkalikong antara Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan NUAT untuk membatalkan sidang perceraian terhadap suami NUAT membuat publik bertanya – tanya mengapa sidang tersebut berpihak kepada NUAT dan tidak melihat fakta yang ada.

Sementara itu diketahui publik, NUAT telah tersandung dugaan kasus perzinahaan yang dilakukannya bersama seorang Dokter berinisial MI yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan, yang sebelum nya beberapa hari lalu sidang Prapid di Pengadilan Negeri Medan NUAT telah kalah mutlak dan sidang Prapid tidak diterima.

Info yang didapat dari narasumber yang dipercaya menjelaskan, sidang pertama dengan nomor putusan 1552/pdt.G/2025/PA.Srh yang dilaksanakan pada, Jumat (24/04/2026) di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai telah putus dan mengabulkan permohonan pemohon konveksi dan memberikan izin kepada pemohon konveksi untuk menjatuhkan talak didepan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar keputusan secara sepihak di sidang kedua kali nya yang dilakukan kasasi oleh NUAT di Pengadilan Tinggi Agama (PTA), membuat geram para publik serta mahasiswa.

Diketahui, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Massa aksi mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn karena dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.

Koordinator Aksi, Tegar Sianipar, menyampaikan kekecewaan terhadap putusan banding yang menurutnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang telah dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca Juga:  Putra ketiga dari Purnawirawan Polisi Maruli Siahaan resmi dilantik dan mengemban Jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Madina

“Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jika ada intervensi dalam proses pengambilan putusan tersebut,” ujar Tegar dalam orasinya.

Menurutnya, salah satu fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan adalah dugaan perzinahan yang dilakukan oleh pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding. Ia menyebut persoalan tersebut tidak dibahas dalam pertimbangan putusan banding.

Aksi tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lembaga tersebut. Menanggapi tuntutan massa, ia menegaskan proses perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah benar. Saat ini prosesnya juga sudah sampai pada tahap kasasi,” katanya di hadapan peserta aksi.

Meski demikian, Tegar menegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim yang memutus perkara ini kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi, mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak dalam perkara dimaksud, serta mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang disebutkan dalam perkara tersebut.

(Awal Yatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
SKANDAL 1,5 MILIAR HILANG! LSM PAKAR: BNI CABANG PEMUDA MEDAN DIDUGA GELAPKAN DANA NASABAH
Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Mayat Mr X Gegerkan Warga Young Panah Hijau
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:16 WIB

BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27 WIB

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:52 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:04 WIB

SKANDAL 1,5 MILIAR HILANG! LSM PAKAR: BNI CABANG PEMUDA MEDAN DIDUGA GELAPKAN DANA NASABAH

Berita Terbaru