Diduga Ada Kongkalikong Hakim Dan NUAT, Aliansi Mahasiswa Merah Putih Unjuk Rasa Depan Pengadilan Tinggi Agama Medan

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (JP) – Diduga adanya kongkalikong antara Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan NUAT untuk membatalkan sidang perceraian terhadap suami NUAT membuat publik bertanya – tanya mengapa sidang tersebut berpihak kepada NUAT dan tidak melihat fakta yang ada.

Sementara itu diketahui publik, NUAT telah tersandung dugaan kasus perzinahaan yang dilakukannya bersama seorang Dokter berinisial MI yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan, yang sebelum nya beberapa hari lalu sidang Prapid di Pengadilan Negeri Medan NUAT telah kalah mutlak dan sidang Prapid tidak diterima.

Info yang didapat dari narasumber yang dipercaya menjelaskan, sidang pertama dengan nomor putusan 1552/pdt.G/2025/PA.Srh yang dilaksanakan pada, Jumat (24/04/2026) di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai telah putus dan mengabulkan permohonan pemohon konveksi dan memberikan izin kepada pemohon konveksi untuk menjatuhkan talak didepan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar keputusan secara sepihak di sidang kedua kali nya yang dilakukan kasasi oleh NUAT di Pengadilan Tinggi Agama (PTA), membuat geram para publik serta mahasiswa.

Diketahui, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Massa aksi mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn karena dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.

Koordinator Aksi, Tegar Sianipar, menyampaikan kekecewaan terhadap putusan banding yang menurutnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang telah dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca Juga:  BNI tunaikan kewajiban, LSM PAKAR menduga ada oknum Pencatutan Rekening Korban

“Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jika ada intervensi dalam proses pengambilan putusan tersebut,” ujar Tegar dalam orasinya.

Menurutnya, salah satu fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan adalah dugaan perzinahan yang dilakukan oleh pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding. Ia menyebut persoalan tersebut tidak dibahas dalam pertimbangan putusan banding.

Aksi tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lembaga tersebut. Menanggapi tuntutan massa, ia menegaskan proses perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah benar. Saat ini prosesnya juga sudah sampai pada tahap kasasi,” katanya di hadapan peserta aksi.

Meski demikian, Tegar menegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim yang memutus perkara ini kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi, mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak dalam perkara dimaksud, serta mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang disebutkan dalam perkara tersebut.

(Awal Yatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Berita Terbaru