Medan, JurnalPakar.com —Polemik terkait sisa pembayaran penjualan aset sebesar Rp1,5 miliar yang menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jalan Pemuda kini mulai jelas. Berdasarkan bukti yang dipaparkan BNI, dana tersebut telah disalurkan sesuai akad, namun diduga dialihkan oleh oknum yang mencatut identitas pemilik aset.
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, sebelumnya menyoroti transaksi penjualan bangunan milik Flora Silvia Inggrid di Jalan http://SM.Raja, Medan Kota pada tahun 2011. Dari total nilai Rp3,4 miliar, masih ada kekurangan Rp1,5 miliar yang disebut belum diterima, sehingga sempat muncul dugaan adanya praktik tidak wajar.
Namun, dalam pertemuan lanjutan yang digelar di kantor BNI bagian aset pada Jumat (7/8/2026), yang turut dihadiri oleh pihak BNI, Atan Gantar Gultom, dan Flora Silvia Inggrid (Korban) terungkap fakta baru terkait aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, pihak BNI menunjukkan bukti bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar telah disetorkan ke rekening atas nama Flora Silvia Inggrid di Bank Mestika. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa korban tidak pernah membuka rekening dimaksud, sehingga kuat indikasi adanya oknum yang mencatut identitas korban untuk membuka rekening dan mengalihkan dana tersebut.
“Atas dasar pertemuan ini, kami menyimpulkan telah terjadi kesalahpahaman. Sebelumnya kami menduga adanya praktik mafia di internal BNI, namun setelah ditunjukkan bukti pembayaran, kami menilai BNI telah menunaikan kewajibannya kepada korban,” ujar Atan kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menempuh langkah hukum terhadap oknum yang diduga telah mencatut identitas korban dan menggelapkan dana tersebut. Laporan resmi rencananya akan segera diajukan ke Polda Sumatera Utara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pencatutan nama yang berujung pada penggelapan dana. Ini merupakan tindak pidana serius yang harus segera diusut dan pelakunya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Atan.
Lebih lanjut, Atan juga menyampaikan apresiasi kepada pihak BNI terkhusus Bapak Darman Sinaga dan Ibu Gina sebagai legal BNI yg hadir dalam pertemuan, yang mau membuka ruang dialog dan mufakat yang dinilai sangat kooperatif dan transparan, sehingga fakta sebenarnya dalam kasus ini dapat terungkap.
Kasus ini kini bergeser dari dugaan keterlibatan institusi perbankan menjadi dugaan tindak pidana oleh oknum yang memanfaatkan identitas korban. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(TEAM)












