Diduga Cacat Prosedur, Lelang Agunan BRI Pematangsiantar Terancam Digugat

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, JurnalPakar.com — Proses lelang agunan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pematangsiantar menuai sorotan. Seorang warga mengaku dirugikan setelah aset miliknya berupa satu unit rumah toko (ruko) dan tiga unit rumah kontrakan dilelang dengan nilai Rp500 juta, jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Perwakilan keluarga debitur Reni Sitorus menyampaikan bahwa objek yang dilelang merupakan bagian dari enam aset yang dijaminkan ke pihak bank, terdiri dari dua ruko dan empat unit rumah hunian. Namun, yang dilelang terlebih dahulu justru rumah yang masih ditempati keluarga.

“Rumah yang kami tempati dilelang lebih dulu dengan harga Rp500 juta. Padahal NJOP mencapai Rp1,6 miliar. Kami merasa sangat dirugikan,” ujarnya kepada redaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga mengaku telah berupaya meminta rincian sisa utang sebelum pelaksanaan lelang. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan harus diajukan langsung oleh debitur utama, yang saat itu tidak dapat hadir.

“Kami hanya menerima informasi melalui WhatsApp bahwa sisa utang mencapai Rp2,8 miliar dengan total enam agunan. Kami sudah beberapa kali datang ke bank, tapi tidak mendapat penjelasan yang transparan,” ungkapnya.

Selain itu, pihak keluarga menyebut sempat mengajukan permohonan agar lelang dilakukan terhadap agunan lain terlebih dahulu. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan objek lain dinilai kurang diminati pasar.

“Kami minta agar agunan lain yang dilelang lebih dulu, tapi pihak bank menyebut yang lain sulit terjual,” katanya.

Keluarga juga mempertanyakan nilai limit lelang yang dinilai tidak wajar. Menurut pengakuan mereka, pihak bank menyampaikan bahwa harga lelang dibuat rendah untuk mempercepat pelunasan utang debitur.

Baca Juga:  DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

Dalam kronologi yang disampaikan, keluarga menyebut masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Pembayaran terakhir dilakukan pada Mei sebesar Rp7 juta, meskipun tidak penuh, akibat kondisi keuangan yang terdampak musibah banjir di Parapat pada Maret lalu.

“Kami masih berusaha membayar, walaupun tidak maksimal karena terdampak banjir,” ujarnya.

Saat ini, aset yang telah dilelang tersebut dikabarkan terancam memasuki tahap eksekusi.

Indikasi Pelanggaran Prosedur

Kasus ini memunculkan dugaan adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan lelang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kreditur wajib memberikan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang (SP1, SP2, SP3) sebagai dasar wanprestasi sebelum melakukan langkah eksekusi.

Selain itu, pemberitahuan rencana lelang kepada debitur merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengajuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tidak adanya pemberitahuan yang patut dapat menjadi dasar gugatan hukum.

Transparansi dalam penetapan nilai limit juga menjadi sorotan. Nilai tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan penilaian oleh penilai publik (appraisal) dan wajib diberitahukan kepada debitur sebelum lelang diumumkan.

Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka lelang berpotensi dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Menunggu Klarifikasi BRI

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada BRI Kantor Cabang Pematangsiantar. Salah satu pihak yang disebut terkait dalam proses tersebut, Reza, belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menambah daftar persoalan dalam praktik lelang agunan perbankan yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Pihak keluarga berharap adanya evaluasi dan peninjauan ulang secara adil guna memastikan hak-hak debitur tetap terlindungi.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44 WIB

MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN

Berita Terbaru