MEDAN | JurnalPakar.com – Ulah nekat seorang pria berakhir di sel tahanan. Ia kedapatan mencoba bertransaksi memakai uang palsu di salah satu lapak Pasar Simpang Limun, Kota Medan.
Tersangka adalah Dongan Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara. Ia diringkus personel Polsek Medan Kota pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Ketahuan Pedagang Saat Beli Bawang Rp5 Ribu
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menyebut kasus ini terbongkar berkat kecurigaan pedagang bawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini residivis. Pada 2026 lalu dia juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ungkap Poltak, Rabu (2/9/2026).
Usai menerima laporan, tim Opsnal langsung turun ke lokasi. Dari penyelidikan, Dongan pun diamankan tanpa perlawanan.
Pesan Uang Palsu Online Rp1,6 Juta
Dalam pemeriksaan, Dongan mengaku mendapatkan uang palsu itu dari transaksi daring. Ia memesan 6 hari sebelum kejadian.
“Uang palsu senilai Rp1,6 juta dipesan lewat online. Paketnya dikirim via J&T dan diambil di Sei Bejangkar, Kecamatan Limapuluh, Batubara,” jelas Poltak.
Setelah paket diterima, pelaku bertolak ke Medan dengan bus. Tujuannya awalnya menjenguk keluarga di Jalan Sekip, Medan Baru. Namun di tengah jalan ia mampir ke Pasar Simpang Limun.
Di sana ia mencoba membeli bawang seharga Rp5.000 dengan selembar uang palsu. Aksi itu langsung ketahuan pedagang karena fisik uangnya mencurigakan. Laporan pun dibuat ke polisi.
“Tersangka mengakui transfer sejumlah uang ke oknum yang menjual uang palsu lewat media online,” tambah Poltak.
Masih Didalami
Kini Dongan Aruan mendekam di Mapolsek Medan Kota. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang memasok tersangka.
(TEAM)












