MEDAN | JurnalPakar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pemindahan 1 (satu) orang deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (30/9/2026).
Pemindahan dilaksanakan berdasarkan keputusan dan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Proses pemindahan dilakukan melalui koordinasi dengan petugas Rudenim Medan untuk serah terima deteni beserta dokumen administrasi pendukung.
Setelah proses serah terima, penanganan dan proses keimigrasian lebih lanjut terhadap deteni tersebut menjadi kewenangan Rudenim Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional.
Langkah ini merupakan komitmen Imigrasi Belawan dalam penegakan aturan keimigrasian dan pengelolaan deteni sesuai prosedur.
(TEAM)












