MEDAN | JurnalPakar.com – Kantor Hukum AMP & Rekan memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pelabuhan Belawan atas kehadiran dan sikap humanisnya di tengah masyarakat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Apresiasi tersebut disampaikan Advokat Arsyad Mulia Pasaribu, S.H. (AMP) bersama timnya saat melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya di lapangan Jl. Abdul Sani Muthalib, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, dalam perkara sengketa sewa lahan usaha trailer yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Arsyad menjelaskan, kliennya merupakan penyewa lahan tempat usaha trailer tersebut sejak tahun 2019 hingga 2028 dan masih memiliki ikatan kontrak yang sah berdasarkan akta perjanjian notariil dengan pemilik lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah masa kontrak berjalan, muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan yang telah meninggal dunia.
“Pihak yang mengaku ahli waris tersebut meminta pembayaran sewa selanjutnya diserahkan kepadanya. Klien kami sangat kooperatif dan siap membayar, namun klien kami meminta agar pihak yang mengaku ahli waris menunjukkan legal standing yang jelas dan sah secara hukum, agar tidak terjadi klaim ganda di kemudian hari. Ini untuk kepastian hukum klien kami,” ujar Arsyad, Senin (19/10/2026).
Namun, lanjut Arsyad, tanpa menunggu kejelasan legalitas tersebut, pihak yang mengaku ahli waris mengambil langkah sepihak. Tempat usaha kliennya ditutup paksa dengan cara mengelas pintu akses masuk dan mematikan seluruh aliran listrik di areal gudang, padahal perkara tersebut masih dalam proses hukum yang dilaporkan pihak lawan di Polres Pelabuhan Belawan sebelumnya. Atas tindakan tersebut, kliennya juga telah membuat Laporan Polisi di Polsek Labuhan pada Jumat (16/10/2026).
“Klien kami sangat menghormati proses hukum, termasuk Laporan Polisi yang juga dibuat pihak sebelah di Polres Pelabuhan Belawan. Oleh karena itu kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pada Senin malam, 19 Oktober 2026, Arsyad Mulia Pasaribu, S.H. (AMP) bersama tim dan kliennya turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi aset, mengembalikan akses pintu agar normal kembali, menghidupkan kembali lampu di areal gudang, serta menempatkan pekerja untuk menjaga aset klien yang ada di dalam gudang. Di lapangan, sempat terjadi provokasi sepihak dari pihak lawan.
“Dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan solusi, namun kami sangat mengapresiasi kehadiran Polres Pelabuhan Belawan yang hadir untuk masyarakat. Kehadiran personel Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan dengan sikap humanis, menenangkan kedua belah pihak dan mengimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan, adalah contoh Polri Presisi yang kami harapkan,” tutup Arsyad.
Kantor Hukum AMP & Rekan menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum secara konstitusional dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik.
(TEAM)












