MEDAN | JurnalPakar.com Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Kristen yang menyeret kreator TikTok Ritman Marbun.
Apresiasi itu disampaikan setelah polisi berhasil menangkap dan menetapkan pemilik akun TikTok @ritmandarwin29 sebagai tersangka atas konten yang diduga menghina Yesus Kristus saat siaran langsung.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber dan jajaran atas respons cepat menangkap dan menahan pemilik akun bernama Ritman Marbun yang dengan keji menghina Tuhan Yesus dan menistakan agama Kristen,” ujar Lamsiang dalam video pernyataannya, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lamsiang mengatakan, sejak video tersebut viral, pihaknya intens berkomunikasi dengan penyidik Siber Polda Sumut untuk mendorong agar pemilik akun segera ditindak.
Menurutnya, komunikasi tersebut mendapat respons positif hingga akhirnya pelaku diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya ucapkan terima kasih atas respons cepatnya, juga kepada seluruh netizen yang turut membantu. Mari kita tetap kawal kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Lamsiang juga mengingatkan publik agar tidak membuat pernyataan yang menghina pribadi, agama, suku maupun kelompok tertentu. Setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana, kata dia, dapat berujung pada proses hukum.
Ia menegaskan DPP HBB akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyampaikan pernyataan yang melanggar ketentuan hukum.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menetapkan RDLG, pemilik akun @ritmandarwin29, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap konten siaran langsung yang dinilai menghina umat Kristen.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan siaran langsung dari akun milik tersangka.
“Yang bersangkutan mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas yang menista agama tertentu. Menyebut nama yang seharusnya diagungkan tapi justru dinistakan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penyidik menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2026. Barang bukti yang disita berupa handphone, tripod dan pakaian yang dipakai saat membuat konten.
Motif Ekonomi
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut motif tersangka diduga karena kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang tak kunjung membaik. Selain itu, tersangka juga kecewa karena merasa kehilangan eksistensi sebagai konten kreator.
Polisi juga memastikan tidak ada indikasi gangguan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan penyidik dan keterangan warga sekitar.
Terkait video klarifikasi dan permintaan maaf yang dibuat tersangka, Bayu menegaskan hal itu merupakan hak tersangka, namun tidak menghentikan proses hukum.
“Kami sudah lakukan penyelidikan dan unsurnya terpenuhi. Permintaan maaf itu haknya, tapi perbuatan dugaan penistaan agama tetap kami proses,” jelasnya.
Sempat Viral
Kasus ini sebelumnya viral setelah potongan siaran langsung akun Ritman Marbun beredar luas. Dalam siaran itu pemilik akun diduga melontarkan pernyataan yang menghina simbol agama Kristen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya membenarkan bahwa pemilik akun tersebut telah diamankan di Direktorat Siber Polda Sumut.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap RDLG terus berlanjut. Lamsiang berharap penanganan kasus berjalan profesional dan tuntas serta mengajak masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak menyampaikan ujaran yang menghina agama.
(TEAM)












