MEDAN | JurnalPakar.com – Forum Group Discussion (FGD) tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) digelar di Alamanda Cafe Box, Perumahan Menteng Indah, Medan, pada Selasa (30/9/2026).
Kegiatan ini diinisiasi oleh DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara berkolaborasi dengan PW Pemuda Muslimin Sumut. Peserta yang hadir berasal dari perwakilan mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta se-Kota Medan.
Turut hadir sebagai narasumber dan tamu undangan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Samsuar Sinaga, akademisi Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta mantan Direktur LBH Medan Nuriyanto Nano.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa Didorong Jadi Agen Social Control
Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan forum ini harus menjadi pemantik semangat pembaharuan bagi mahasiswa untuk berperan aktif sebagai social control terhadap maraknya TPPO dan TPPM.
“Hidup Mahasiswa… Hidup Rakyat Indonesia… Hidup Perempuan Indonesia,” pekik Rinno yang disambut antusias peserta.
Rinno juga menyebut, FGD ini merupakan langkah awal inisiasi gerakan “Imigrasi Goes To Campus” untuk mendekatkan isu keimigrasian kepada dunia akademik.
Senada, Ridha Saputra menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang hadir. Ia menjelaskan, kolaborasi ini merupakan bentuk sosialisasi program kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Ridha juga menjelaskan adanya perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
691 Kasus TPPO, Modus Baru Incar Gen-Z
Kepala Seksi Bina Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumut, Pius Victor Aruan, S.T., menekankan pentingnya sinergi perlindungan ketenagakerjaan antara Disnaker Sumut dan Kantor Imigrasi.
Ia memaparkan landasan hukum penanganan PMI meliputi PP No. 59 Tahun 2021, PP No. 10 Tahun 2020, PP No. 22 Tahun 2022, Permenaker No. 9 Tahun 2019, Permenaker No. 4 Tahun 2023, Permenaker No. 9 Tahun 2024, serta Permen P2MI No. 1 Tahun 2025.
Berdasarkan data, tren kasus TPPO di Sumut pada 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban, tahun 2025 sebanyak 391 kasus dengan 462 korban. Secara kumulatif terdapat 691 kasus dengan 1.583 korban. Pada Januari 2026 saja, sebanyak 289 PMI bermasalah dipulangkan dari luar negeri.
Faktor kerentanan utama adalah faktor geografis. Modus operandi baru yang menyasar Gen-Z usia 18-25 tahun adalah _online scamming_ dengan iming-iming gaji Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, menggunakan visa wisata palsu tujuan Kamboja, Myanmar, dan Laos, untuk kemudian dipaksa bekerja di pusat penipuan online.
Langkah strategis yang didorong adalah penguatan regulasi daerah, edukasi hingga akar rumput, dan optimalisasi layanan resmi. Sinergi diwujudkan melalui program PIMPASA (Pengawasan Imigrasi Pembangunan Desa) dengan 53 personel imigrasi mengawal 171 desa binaan. Disnaker juga berkomitmen memperketat setiap permohonan kerja ke luar negeri bersama Imigrasi.
Perkuat Penegakan Hukum Lintas Instansi
Praktisi Hukum Andris Tarihoran, S.H., M.H., menegaskan perlunya sinergitas Disnaker Sumut dan Imigrasi dalam penindakan hukum, baik terhadap pelaku perorangan, calo, maupun perusahaan, termasuk oknum penyelenggara negara di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan agar menimbulkan efek jera.
Sementara Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Fauzi Abdullah, menyatakan perlunya penguatan kolaborasi lintas instansi dan penguatan sistem intelijen dalam mitigasi dan pencegahan TPPO dan TPPM.
FGD ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan antara kampus, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai perdagangan orang di Sumatera Utara.
(TEAM)












