MEDAN | JurnalPakar.com — Penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Langkat, Syah Afandin, masih terus berjalan. KPK kini disebut memperluas pemeriksaan dengan meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang pernah menjabat di Pemkab Langkat.
Salah satu nama yang ikut dipanggil adalah Khairul Azmi. Saat ini Khairul menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jumat, 21 Agustus 2026, Khairul diperiksa penyidik KPK terkait perannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diketahui menempati posisi itu sejak 2023 sampai April 2026. Usai itu, Khairul kemudian dimutasi dan dipercaya mengisi jabatan di Pemko Medan.
Pemanggilan tersebut diduga bagian dari upaya KPK membongkar alur kegiatan pemerintahan di Langkat yang berkaitan dengan masa perkara OTT. Tim penyidik disebut tengah mencocokkan keterangan, dokumen, dan informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui duduk perkara.
Perlu dicatat, pemanggilan oleh KPK tidak serta merta berarti yang bersangkutan terseret kasus. Statusnya saat ini masih sebatas saksi atau pihak yang dimintai keterangan untuk membantu melengkapi proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Khairul Azmi terlibat tindak pidana. Segala asumsi terkait namanya harus menunggu hasil akhir penyidikan dan alat bukti yang dikantongi KPK.
Perkembangan kasus OTT Langkat ini masih dinamis. Penyidik masih membuka peluang memanggil pihak lain yang dianggap punya informasi penting terkait aktivitas pemerintahan di masa perkara.
Ini menunjukkan proses hukum tidak berhenti di orang-orang yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penyidikan bisa berkembang sesuai fakta baru yang muncul di lapangan.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan KPK. Termasuk kemungkinan adanya nama baru dan bukti tambahan yang bisa memperjelas konstruksi kasus.
Sepanjang ditemukan data, dokumen, dan keterangan yang relevan, KPK berwenang terus mengembangkan penyidikan.
Dengan begitu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan eks pejabat Pemkab Langkat saat ini masih dalam koridor penegakan hukum. Status hukum masing-masing pihak baru bisa dipastikan setelah KPK merilis hasil resmi penyidikannya.
(TEAM)












