Belawan – JurnalPakar.com | Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang berada di kawasan Belawan menjadi perhatian warga. Pantauan awak media di lapangan, di area pagar proyek belum terlihat plang informasi pagu anggaran dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mudah dilihat publik.
Proyek yang diketahui merupakan pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi prasarana perkantoran tersebut tampak sudah berjalan dengan alat berat crane di lokasi. Pada pagar proyek hanya terlihat papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta informasi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap masyarakat kalau mau bangun rumah harus urus PBG dulu. Kami cuma bertanya, kalau bangunan pemerintah bagaimana? Biar transparan dan sama-sama jelas aturannya,” ujar B. Simatupang, warga Belawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan regulasi, pembangunan kantor pemerintah tetap wajib memiliki PBG. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut, seluruh bangunan gedung termasuk Bangunan Gedung Negara (BGN) wajib memenuhi standar teknis dan memperoleh PBG melalui SIMBG Kementerian PUPR sebelum konstruksi dimulai.
Terkait perizinan bangunan pemerintah, pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa retribusi untuk bangunan pemerintah adalah nol.
“Untuk bangunan pemerintah biayanya nol. Untuk detail teknis PBG-nya bisa konfirmasi langsung ke kantor, nanti ada petugas teknisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Carles Bronson Pandiangan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya proyek pembangunan tersebut.
“Untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sudah berjalan selama sebulan dan menggunakan anggaran biaya sekitar 27 miliar untuk bangunan 4 lantai,” jelas Carles Bronson Pandiangan.
Terkait keberadaan plang pagu dan PBG di lokasi, pihak Imigrasi menyebut akan meneruskan hal tersebut kepada pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek PT Nusantara Amsco Indonesia. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Win)












