Laporan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Rumah di Oma Deli International Village Masuk Tahap Penyelidikan Polda Sumut

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com — (10/7/2026) Dugaan penggelapan dua unit rumah di kawasan Perumahan Oma Deli International Village, yang berlokasi di belakang Polda Sumatera Utara, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut.

Laporan tersebut diajukan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kasus ini berkaitan dengan dua unit rumah milik Ria Minar yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti tersebut diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk unit di Blok L.7, korban disebut telah melunasi pembelian rumah tersebut sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp53,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui rumah tersebut telah ditempati oleh pihak lain berinisial Defri Jafar, yang mengaku memperoleh rumah itu dari seseorang bernama Monica Boru Gultom.

Sementara itu, pada unit di Blok A.23, korban juga telah melakukan pelunasan sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp187,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui bangunan rumah tersebut telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak berinisial Silalahi yang mengklaim sebagai pemilik baru dan disebut memperoleh properti tersebut dari pihak yang sama.

Baca Juga:  Audiensi LMB, Wali Kota Rico Waas: Pembenahan Belawan Harus Menyeluruh dan Humanis

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar untuk unit Blok A.23 dan sekitar Rp450 juta untuk unit Blok L.7.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyerobotan tanah dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960.

Elyta Megawati yang merupakan Ketua DPP SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Kami mengapresiasi Polda Sumut yang telah memproses laporan ini dan melakukan rangkaian pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara profesional,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan serta menetapkan tersangka agar perkara ini tidak berlarut-larut.

Kami berharap dalam waktu dekat penyidik dapat segera memeriksa terlapor dan menetapkan tersangka, sehingga korban dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Berita Terbaru