SIDANG GUGATAN PT TOBA SURIMI VS BANK MANDIRI KEMBALI TERTUNDA, DIREKSI DAN KOMISARIS TAK HADIR

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com –  Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mengalami penundaan. (28/9/2026)

Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), belum dapat masuk ke pokok perkara. Majelis Hakim masih melakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas para pihak, meliputi surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para Tergugat.

Dalam persidangan, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut ditarik sebagai Tergugat dikabarkan tidak hadir langsung maupun memberikan kuasa kepada kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Pada sidang sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri sempat menyatakan akan melengkapi seluruh dokumen surat kuasa pada sidang berikutnya. Namun hingga sidang 28 September, kelengkapan tersebut belum juga terpenuhi.

Hasil pemeriksaan Majelis Hakim menunjukkan masih ada sejumlah dokumen administratif yang belum lengkap, di antaranya akta pendirian Bank Mandiri dan pendaftaran surat kuasa melalui PTSP PN Medan.

Kuasa Hukum PT TSI, Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan berulangnya penundaan dengan agenda yang sama.

“Kami menghormati proses persidangan di PN Medan. Namun kami menyayangkan setelah beberapa kali sidang, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir ataupun memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.

Menurut David, kelengkapan administrasi seharusnya telah dipersiapkan sejak awal agar persidangan tidak terus tertunda. Ia menegaskan, sebagai bank BUMN besar, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri semestinya menunjukkan komitmen menghormati proses hukum.

Baca Juga:  Kecelakaan di Depan SPBU Mulawari, Polisi Temukan Tanaman Ganja dari Tas Korban

“Persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya bisa disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Pihak PT TSI pun meminta Majelis Hakim bersikap tegas agar perkara dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

Berawal dari Dana KMK Rp124,4 Miliar

Gugatan PMH ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang menurut PT TSI tanda tangannya dinyatakan non-identik berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik.

Perkara ini juga dikaitkan dengan Putusan Pidana PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pemalsuan surat.

Melalui gugatan perdata ini, PT TSI menuntut pertanggungjawaban hukum atas pembebanan kewajiban kredit yang dinilai berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati perusahaan.

PT TSI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan fakta serta bukti sesuai mekanisme persidangan.

Perlu dicatat, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Medan. Seluruh dalil, tuntutan, dan bantahan para pihak masih dalam proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 
TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I
Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan
Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN
216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak
Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:10 WIB

TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN

Berita Terbaru