Medan, JurnalPakar.com – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mengalami penundaan. (28/9/2026)
Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), belum dapat masuk ke pokok perkara. Majelis Hakim masih melakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas para pihak, meliputi surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para Tergugat.
Dalam persidangan, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut ditarik sebagai Tergugat dikabarkan tidak hadir langsung maupun memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Pada sidang sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri sempat menyatakan akan melengkapi seluruh dokumen surat kuasa pada sidang berikutnya. Namun hingga sidang 28 September, kelengkapan tersebut belum juga terpenuhi.
Hasil pemeriksaan Majelis Hakim menunjukkan masih ada sejumlah dokumen administratif yang belum lengkap, di antaranya akta pendirian Bank Mandiri dan pendaftaran surat kuasa melalui PTSP PN Medan.
Kuasa Hukum PT TSI, Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan berulangnya penundaan dengan agenda yang sama.
“Kami menghormati proses persidangan di PN Medan. Namun kami menyayangkan setelah beberapa kali sidang, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir ataupun memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.
Menurut David, kelengkapan administrasi seharusnya telah dipersiapkan sejak awal agar persidangan tidak terus tertunda. Ia menegaskan, sebagai bank BUMN besar, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri semestinya menunjukkan komitmen menghormati proses hukum.
“Persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya bisa disiapkan sejak awal,” tegasnya.
Pihak PT TSI pun meminta Majelis Hakim bersikap tegas agar perkara dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.
Berawal dari Dana KMK Rp124,4 Miliar
Gugatan PMH ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang menurut PT TSI tanda tangannya dinyatakan non-identik berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik.
Perkara ini juga dikaitkan dengan Putusan Pidana PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pemalsuan surat.
Melalui gugatan perdata ini, PT TSI menuntut pertanggungjawaban hukum atas pembebanan kewajiban kredit yang dinilai berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati perusahaan.
PT TSI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan fakta serta bukti sesuai mekanisme persidangan.
Perlu dicatat, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Medan. Seluruh dalil, tuntutan, dan bantahan para pihak masih dalam proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
(TEAM)












