MEDAN | JurnalPakar.com — Proyek pembangunan empat unit rumah toko di Jalan Swadaya, pas di depan SMPN 23 Medan, Kec. Medan Denai, kembali disorot. Hasil pemantauan media pada Senin, 24 Agustus 2026, di lokasi tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di lapangan terlihat aktivitas konstruksi masih berjalan. Para pekerja tampak sibuk dan pengerjaan bangunan disebut sudah melewati 50% serta mendekati tahap akhir.
Minimnya transparansi perizinan ini menimbulkan tanda tanya. Ketidakadaan plang PBG di lokasi belum bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Kejelasan status izinnya harus dicek langsung ke instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, redaksi mengkonfirmasi ke Kantor Camat Medan Denai, khususnya Kasi Trantib. Pihaknya menyebut kelurahan dan kecamatan sudah melayangkan surat imbauan kepada pemilik proyek.
“Izin bang, kami dari kelurahan dan kecamatan sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan,” kata Kasi Trantib.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika imbauan sudah diberikan tapi pembangunan tetap jalan dan hampir selesai, lalu apa langkah lanjutan dari Pemko Medan?
Apakah dokumen PBG sudah diperiksa? Apakah pernah ada penghentian sementara untuk verifikasi? Jika ada masalah administrasi, kenapa pembangunan masih dibiarkan?
LSM PAKAR: MINTA INSPEKTORAT PERIKSA KECAMATAN
Merespons hal ini, DPP LSM PAKAR Indonesia lewat Wakil Sekjen DPP, B. Siregar, mendesak Wali Kota Medan agar menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kinerja pengawasan Kecamatan Medan Denai terkait proyek 4 ruko tersebut.
“Bukan menuduh, tapi kami minta diperiksa secara terbuka. Kalau sudah ada surat imbauan, harus jelas tindak lanjutnya seperti apa,” ujar B. Siregar.
Ia mempertanyakan logika pembangunan yang sudah >50% tapi papan PBG tak terlihat.
“Kalau PBG sudah ada, tunjukkan dan verifikasi ke publik. Kalau belum ada, jelaskan kenapa pekerjaannya masih jalan terus,” tegasnya.
Menurutnya, fungsi pemerintah bukan hanya sebatas mengeluarkan surat imbauan. Harus ada pengawasan lanjutan dan tindakan tegas jika terbukti melanggar aturan.
“Jangan sampai imbauan hanya jadi formalitas. Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi yang jelas dan terukur,” katanya.
LSM PAKAR juga meminta agar tidak ada asumsi liar soal pembackingan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau semua sesuai prosedur, jelaskan ke publik. Kalau ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tambahnya.
SATPOL PP & DISPERKIM DIMINTA BUKA DATA PBG
Redaksi juga sudah berupaya konfirmasi ke Satpol PP Kota Medan untuk menanyakan langkah pengawasan di lapangan.
Selain itu, Kadis Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Lase, juga dimintai keterangan soal status PBG dan pengawasan proyek tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Camat Medan Denai, Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, pemilik bangunan, dan pihak lain.
Inti persoalannya bukan hanya soal ada tidaknya papan PBG. Yang paling penting adalah apakah Pemko Medan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua pembangunan taat aturan.
Kini publik menunggu kepastian: Apakah PBG 4 ruko di Jalan Swadaya sudah terbit, masih diproses, atau belum ada sama sekali? Jika sudah ada kenapa tidak dipasang? Jika belum ada kenapa bisa terus dibangun?
Kejelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi lemahnya pengawasan atau adanya perlakuan khusus di wilayah Medan Denai.
(TEAM)












