DIDUGA TIDAK KANTONGI PBG, 4 UNIT RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI JADI SOROTAN. LSM PAKAR MINTA WALI KOTA TURUN TANGAN

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JurnalPakar.com — Proyek pembangunan empat unit rumah toko di Jalan Swadaya, pas di depan SMPN 23 Medan, Kec. Medan Denai, kembali disorot. Hasil pemantauan media pada Senin, 24 Agustus 2026, di lokasi tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di lapangan terlihat aktivitas konstruksi masih berjalan. Para pekerja tampak sibuk dan pengerjaan bangunan disebut sudah melewati 50% serta mendekati tahap akhir.

Minimnya transparansi perizinan ini menimbulkan tanda tanya. Ketidakadaan plang PBG di lokasi belum bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Kejelasan status izinnya harus dicek langsung ke instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, redaksi mengkonfirmasi ke Kantor Camat Medan Denai, khususnya Kasi Trantib. Pihaknya menyebut kelurahan dan kecamatan sudah melayangkan surat imbauan kepada pemilik proyek.

Izin bang, kami dari kelurahan dan kecamatan sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan,” kata Kasi Trantib.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika imbauan sudah diberikan tapi pembangunan tetap jalan dan hampir selesai, lalu apa langkah lanjutan dari Pemko Medan?
Apakah dokumen PBG sudah diperiksa? Apakah pernah ada penghentian sementara untuk verifikasi? Jika ada masalah administrasi, kenapa pembangunan masih dibiarkan?

LSM PAKAR: MINTA INSPEKTORAT PERIKSA KECAMATAN
Merespons hal ini, DPP LSM PAKAR Indonesia lewat Wakil Sekjen DPP, B. Siregar, mendesak Wali Kota Medan agar menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kinerja pengawasan Kecamatan Medan Denai terkait proyek 4 ruko tersebut.

Bukan menuduh, tapi kami minta diperiksa secara terbuka. Kalau sudah ada surat imbauan, harus jelas tindak lanjutnya seperti apa,” ujar B. Siregar.

Ia mempertanyakan logika pembangunan yang sudah >50% tapi papan PBG tak terlihat.
Kalau PBG sudah ada, tunjukkan dan verifikasi ke publik. Kalau belum ada, jelaskan kenapa pekerjaannya masih jalan terus,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia

Menurutnya, fungsi pemerintah bukan hanya sebatas mengeluarkan surat imbauan. Harus ada pengawasan lanjutan dan tindakan tegas jika terbukti melanggar aturan.

Jangan sampai imbauan hanya jadi formalitas. Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi yang jelas dan terukur,” katanya.

LSM PAKAR juga meminta agar tidak ada asumsi liar soal pembackingan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Kalau semua sesuai prosedur, jelaskan ke publik. Kalau ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tambahnya.

SATPOL PP & DISPERKIM DIMINTA BUKA DATA PBG
Redaksi juga sudah berupaya konfirmasi ke Satpol PP Kota Medan untuk menanyakan langkah pengawasan di lapangan.
Selain itu, Kadis Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Lase, juga dimintai keterangan soal status PBG dan pengawasan proyek tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Camat Medan Denai, Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, pemilik bangunan, dan pihak lain.

Inti persoalannya bukan hanya soal ada tidaknya papan PBG. Yang paling penting adalah apakah Pemko Medan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua pembangunan taat aturan.

Kini publik menunggu kepastian: Apakah PBG 4 ruko di Jalan Swadaya sudah terbit, masih diproses, atau belum ada sama sekali? Jika sudah ada kenapa tidak dipasang? Jika belum ada kenapa bisa terus dibangun?

Kejelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi lemahnya pengawasan atau adanya perlakuan khusus di wilayah Medan Denai.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru