EMPAT KALI DIDATANGI WARTAWAN, KANWIL BANK MANDIRI MEDAN MASIH DIAM: GUGATAN PT TSI, 54 CEK, DAN PERTANYAAN NASABAH BELUM TERJAWAB

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Empat kali awak media datang, empat kali pula upaya meminta penjelasan dilakukan. Namun, hingga Senin (31/8/2026), pintu klarifikasi dari Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan masih belum terbuka.

Sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah publik pun masih menggantung.
Mulai dari gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, persoalan 54 lembar cek yang menjadi sorotan dalam persidangan, hingga informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal. Namun hingga berita ini disusun, pihak yang berwenang belum memberikan keterangan secara langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara perkara terus berjalan di ruang sidang, pertanyaan demi pertanyaan juga terus tumbuh di ruang publik.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri sendiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan kini telah memasuki tahapan persidangan di PN Medan.

54 Lembar Cek yang Menjadi Sorotan
Di dalam persidangan, terdapat sejumlah fakta yang menjadi dasar PT TSI mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Mandiri.
Salah satu persoalan yang paling disorot adalah transaksi penarikan dana yang menggunakan 54 lembar cek.

David, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi alasan pihaknya mempertanyakan proses dan mekanisme yang dijalankan dalam transaksi tersebut.

Berdasarkan fakta yang disampaikan pihak PT TSI di persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

Bagi pihak PT TSI, fakta itu bukan sekadar catatan dalam berkas perkara.

Itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar mereka mempertanyakan bagaimana prinsip kehati-hatian dijalankan sebelum transaksi bernilai besar tersebut diproses.

David juga mengatakan, pihaknya mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut dilakukan.
Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian

Dana itu kemudian, menurut pihak penggugat, disetorkan kepada pihak-pihak lain yang disebut tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David.

Ia menambahkan, rangkaian fakta yang menjadi bagian dari persidangan tersebut akan terus dipersoalkan oleh pihaknya.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

Ketika Pertanyaan Publik Berhadapan dengan Senyap
Di luar ruang persidangan, perhatian terhadap persoalan ini juga berkembang.

Informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana penarikan dana turut menjadi perhatian publik.

Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Kehadiran aparat tersebut mengundang perhatian masyarakat, terlebih sebelumnya sempat beredar informasi mengenai rencana aksi demonstrasi pada hari itu.

Namun hingga hari tersebut berlalu, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung ternyata tidak terlaksana.

Meski demikian, keberadaan aparat keamanan di sekitar lokasi tetap menyisakan pertanyaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.

Empat Kali Datang, Klarifikasi Belum Didapat
Awak media kembali dan kembali mencoba meminta penjelasan.
Konfirmasi diajukan terkait gugatan PT TSI, persoalan 54 lembar cek, penerapan SOP dan prinsip kehati-hatian, hingga informasi mengenai aksi serta rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Di satu sisi, perkara terus berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Di sisi lain, publik masih menunggu penjelasan.

Bagaimana sikap Bank Mandiri terhadap gugatan tersebut?
Bagaimana pihak bank menjelaskan transaksi yang kini menjadi pokok persoalan dalam perkara?

Dan bagaimana penjelasan Bank Mandiri terhadap sejumlah fakta yang dipersoalkan pihak penggugat?

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi dari pihak Bank Mandiri.

Empat kali awak media datang.
Empat kali pula ruang konfirmasi diupayakan.

Namun hingga kini, klarifikasi yang dinanti masih belum terdengar.
Sementara persidangan berjalan, publik pun masih menunggu—bukan sekadar kabar, melainkan sebuah penjelasan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

 

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru