Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk melakukan ekshumasi serta pemeriksaan forensik ulang terhadap jenazah Winda.

Permintaan tersebut disampaikan orang tua kandung almarhumah, Sanalui Gowasa dan Yestin Laia, yang mengaku masih memiliki sejumlah pertanyaan dan keraguan terkait proses penanganan perkara serta kesimpulan yang mengarah pada dugaan bunuh diri.

Dalam pernyataan tertulisnya, keluarga menegaskan bahwa permintaan ekshumasi diajukan semata-mata untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab dan mekanisme kematian Winda secara objektif dan ilmiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga meminta agar proses penanganan perkara mendapat supervisi dan evaluasi, termasuk kemungkinan pengambilalihan oleh Bareskrim Polri apabila hasil evaluasi dinilai memenuhi alasan yang cukup.

Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut keluarga, Winda disebut ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026. Sejak awal, keluarga mengaku mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan kasus tersebut.

Salah satunya, keluarga menyebut adanya permintaan dari pihak keluarga Brigadir Iman S Harefa agar jenazah Winda segera dimakamkan. Namun, keluarga Winda menyatakan saat itu mereka masih hendak melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah.

Keluarga juga mempertanyakan proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Winda. Mereka mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan maupun persetujuan autopsi, serta menyatakan menemukan sejumlah hal yang menurut mereka janggal pada kondisi tubuh almarhumah setelah jenazah dibawa pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Selain itu, keluarga menyoroti tidak adanya rekaman CCTV di rumah tempat Winda disebut ditemukan meninggal dunia pada 2 Agustus 2026.

Atas sejumlah hal tersebut, keluarga menilai masih diperlukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian Winda.

Keluarga meminta penyidik melakukan evaluasi terhadap hasil olah tempat kejadian perkara, dokumentasi, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia

Mereka juga meminta pendalaman terhadap bukti elektronik dan komunikasi digital, termasuk telepon seluler, media sosial, serta data elektronik lain yang dinilai relevan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

*Minta Ekshumasi*

Sanalui Gowasa dan Yestin Laia selaku orang tua kandung almarhumah meminta agar jenazah Winda dilakukan ekshumasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses tersebut, keluarga berharap dapat dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik secara menyeluruh oleh tim yang kompeten dan independen, termasuk pemeriksaan ulang apabila secara medis dan forensik dinilai diperlukan.

Keluarga menegaskan tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik maupun memaksakan kesimpulan tertentu.

Namun, mereka berharap seluruh kemungkinan penyebab kematian dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Bantah Isu Perdamaian

Selain meminta ekshumasi, keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa juga membantah adanya isu bahwa keluarga telah melakukan mediasi atau perdamaian dengan pihak mana pun terkait perkara tersebut.

Keluarga menegaskan bahwa sampai saat ini mereka tetap meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan menyeluruh.

Keluarga berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan memberikan perhatian terhadap permintaan tersebut serta memastikan seluruh aspek yang masih dipertanyakan dapat diperiksa secara objektif.

Mereka juga meminta agar apabila hasil supervisi dan evaluasi menemukan alasan yang cukup, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk ditangani atau diambil alih oleh Bareskrim Polri, demi menjamin objektivitas, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan kejanggalan, permintaan keluarga, dan bantahan mengenai mediasi/perdamaian dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru