Kepling XII Kelurahan Binjai Medan Denai Bantah Tuduhan, Klarifikasi Persoalan Barcode Bansos hingga Kamtibmas

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JunalPakar.com — Kepala Lingkungan (Kepling) XII Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sya Muhammad Ihsan Hutasuhut, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Klarifikasi tersebut mencakup persoalan barcode bantuan sosial (bansos), dugaan permintaan uang dalam pengurusan administrasi, hingga masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam keterangannya, Muhammad Ihsan Hutasuhut membantah tuduhan terkait dugaan penggelapan barcode bansos atas nama Raden Pohan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, Raden Pohan beserta istrinya bukan penerima barcode sebagaimana yang dipersoalkan.

Ia menjelaskan, barcode yang menjadi persoalan disebut berkaitan dengan bantuan atas nama orang tua yang telah meninggal dunia. Menurutnya, keberatan muncul karena bantuan berupa beras atas nama almarhum tidak dapat diambil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada barcode atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia. Namun, bantuan tersebut tidak bisa diambil karena yang bersangkutan sudah meninggal,” ujarnya dalam klarifikasi tersebut.

Ia juga membantah adanya dugaan penyalahgunaan KTP dalam persoalan penyaluran bantuan itu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan data penerima dan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang berlaku.

Bantah Dugaan Permintaan Uang Pelicin

Selain persoalan bansos, Muhammad Ihsan Hutasuhut turut membantah tuduhan mengenai dugaan permintaan uang pelicin, uang rokok, maupun pungutan lainnya kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Ia menegaskan bahwa dirinya maupun para kader yang bekerja bersamanya tidak pernah meminta atau memaksa warga memberikan uang sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan.

Baca Juga:  Bidik Sinergi Hukum Lebih Tajam di Laut, Kodaeral I Gandeng Tiga Kajati

“Sebagai kepala lingkungan, saya tegaskan bahwa saya dan para kader yang bekerja bersama saya tidak pernah meminta ataupun memaksa masyarakat memberikan uang pelicin, uang rokok, atau pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Terkait Kamtibmas, Sebut Penindakan Kewenangan Aparat

Mengenai laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba dan tindak kejahatan di lingkungan tersebut, ia menyatakan bahwa kepala lingkungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.

Menurutnya, peran kepala lingkungan adalah menerima dan meneruskan laporan warga kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum, sementara pihak lingkungan dapat membantu melalui penyampaian informasi dan laporan masyarakat.

Minta Masyarakat Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Menutup klarifikasinya, Sya Muhammad Ihsan Hutasuhut berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan kebenaran berbagai tuduhan yang beredar sebelum memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.

Ia kembali menegaskan bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak benar menurut keterangannya dan berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif.

Meski demikian, untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, diperlukan verifikasi terhadap data penerima bansos, ketentuan pengambilan bantuan atas nama warga yang telah meninggal dunia, serta keterangan dari pihak-pihak yang menyampaikan pengaduan.

Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang. Keterangan dari warga yang menyampaikan tuduhan maupun pihak berwenang terkait tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 
TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I
Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan
Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN
216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak
Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:10 WIB

TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN

Berita Terbaru