JurnalPakar.com
Tembung, 12 Mei 2026 — Rumah tangga Sukensi Ningsih (51), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, kini berada di ujung tanduk. Sudah lama tidak harmonis, sering dianiaya, dan tidak dinafkahi, Sukensi akhirnya memilih pisah rumah dari suaminya, Sugianto (54).
Namun ironisnya, saat Sukensi kembali ke rumah yang berada Jalan Bustamam RT 05/002 Desa Bandar Khalipa Kec.Percut Sei Tuan untuk mengambil dokumen-dokumen pribadinya, semua barang tersebut telah hilang dari tempat penyimpanan biasa. Paspor, buku tabungan haji, KK, dan dokumen penting lainnya diduga sengaja disembunyikan oleh Sugianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar masalah rumah tangga. Menyembunyikan dokumen pribadi istri adalah bentuk kekerasan psikis dan penelantaran yang jelas melanggar hukum. Sukensi sudah jadi korban KDRT, sekarang hak dasarnya sebagai warga negara juga mau dirampas,” tegas Ir. Arse Pane, Ketum RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO.
Melanggar UU dan KUHP
Tindakan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen pribadi orang lain dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:
1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 9 ayat 2: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran termasuk tidak memberikan akses terhadap dokumen penting yang dibutuhkan korban untuk bertahan hidup dan mengurus haknya.
2. KUHP Pasal 362: Barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana karena pencurian.
3. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: KTP, KK adalah dokumen negara. Merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan dokumen kependudukan orang lain dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
“Dokumen seperti paspor, buku tabungan haji, KK adalah hak melekat setiap warga negara. Suami tidak berhak menguasai atau menyembunyikan itu, apalagi dalam kondisi sudah pisah rumah dan ada indikasi KDRT,” tambah Arse.
Tuntutan RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO:
1. Mendesak Kapolres Deli Serdang segera memproses laporan penghilangan dokumen pribadi Sukensi Ningsih oleh Sugianto.
2. Meminta Kepala Desa Bandar Khalipa Kec.Percut Sei Tuan memberikan pendampingan administrasi agar Sukensi bisa mengurus dokumen pengganti tanpa hambatan.
3. Menyerukan agar Pengadilan Agama mempertimbangkan tindakan penyembunyian dokumen sebagai faktor pemberat dalam gugatan cerai dan pembagian harta.
4. Memastikan Sukensi Ningsih mendapatkan kembali seluruh haknya, termasuk akses penuh terhadap tanah pribadi dan dokumen negara.

RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO SUMUT menyatakan akan terus mendampingi Sukensi Ningsih, baik secara hukum maupun administrasi, sampai hak-haknya dikembalikan sepenuhnya. Jika diperlukan, akan dilakukan pendampingan ke kepolisian.
(ZH)











