“Dokumen Pribadi Disembunyikan Suami: Sukensi Ningsih, Korban KDRT & Penelantaran, Terancam Tak Bisa Urus Haknya”

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

Tembung, 12 Mei 2026 — Rumah tangga Sukensi Ningsih (51), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, kini berada di ujung tanduk. Sudah lama tidak harmonis, sering dianiaya, dan tidak dinafkahi, Sukensi akhirnya memilih pisah rumah dari suaminya, Sugianto (54).

Namun ironisnya, saat Sukensi kembali ke rumah yang berada Jalan Bustamam RT 05/002 Desa Bandar Khalipa Kec.Percut Sei Tuan untuk mengambil dokumen-dokumen pribadinya, semua barang tersebut telah hilang dari tempat penyimpanan biasa. Paspor, buku tabungan haji, KK, dan dokumen penting lainnya diduga sengaja disembunyikan oleh Sugianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar masalah rumah tangga. Menyembunyikan dokumen pribadi istri adalah bentuk kekerasan psikis dan penelantaran yang jelas melanggar hukum. Sukensi sudah jadi korban KDRT, sekarang hak dasarnya sebagai warga negara juga mau dirampas,” tegas Ir. Arse Pane, Ketum RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO.

Melanggar UU dan KUHP
Tindakan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen pribadi orang lain dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 9 ayat 2: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran termasuk tidak memberikan akses terhadap dokumen penting yang dibutuhkan korban untuk bertahan hidup dan mengurus haknya.
2. KUHP Pasal 362: Barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana karena pencurian.
3. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: KTP, KK adalah dokumen negara. Merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan dokumen kependudukan orang lain dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Baca Juga:  Konflik Dapur SPPG Picu MBG Mangkrak, LSM PAKAR Ancam Aksi ke DPR RI dan KEJAGUNG

“Dokumen seperti paspor, buku tabungan haji, KK adalah hak melekat setiap warga negara. Suami tidak berhak menguasai atau menyembunyikan itu, apalagi dalam kondisi sudah pisah rumah dan ada indikasi KDRT,” tambah Arse.

Tuntutan RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO:
1. Mendesak Kapolres Deli Serdang segera memproses laporan penghilangan dokumen pribadi Sukensi Ningsih oleh Sugianto.
2. Meminta Kepala Desa Bandar Khalipa Kec.Percut Sei Tuan memberikan pendampingan administrasi agar Sukensi bisa mengurus dokumen pengganti tanpa hambatan.
3. Menyerukan agar Pengadilan Agama mempertimbangkan tindakan penyembunyian dokumen sebagai faktor pemberat dalam gugatan cerai dan pembagian harta.
4. Memastikan Sukensi Ningsih mendapatkan kembali seluruh haknya, termasuk akses penuh terhadap tanah pribadi dan dokumen negara.

RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO SUMUT menyatakan akan terus mendampingi Sukensi Ningsih, baik secara hukum maupun administrasi, sampai hak-haknya dikembalikan sepenuhnya. Jika diperlukan, akan dilakukan pendampingan ke kepolisian.

(ZH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Baksos
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Sekretaris Lurah Madras Hulu Mencuat Ke Publik, Korban Akan Laporkan Ke Aparat Penegak hukum
Kapal KRI Imam Bonjol-383 Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan
Kader LSM PAKAR Diintimidasi Saat Liput Dugaan Proyek Bangunan Warkop Ilegal di Mandala By Pass: PAKAR Sumut Mengecam!`
DPRD Deli Serdang Tidak Diam: Komisi II Sidak SPPG Bandar Setia Tindaklanjuti Aduan Pekerja
FABEM SUMUT: Hakim Wajib Putus Berdasarkan Fakta Sidang, Bukan Data Luar Berkas!`
Bangunan Diduga Milik Zul Agam di Mandala By Pass Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Terbit, LSM PAKAR : ‘Walikota Lemah
DPP Media Center PAKAR Surati Presiden: Tahun & Biaya Habis, Gelar Dokter Dirampas, Tangis 196 Mahasiswa UISU Usai Disetop di Garis Finish
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:26 WIB

Pererat Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Baksos

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Sekretaris Lurah Madras Hulu Mencuat Ke Publik, Korban Akan Laporkan Ke Aparat Penegak hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapal KRI Imam Bonjol-383 Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:03 WIB

Kader LSM PAKAR Diintimidasi Saat Liput Dugaan Proyek Bangunan Warkop Ilegal di Mandala By Pass: PAKAR Sumut Mengecam!`

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:30 WIB

DPRD Deli Serdang Tidak Diam: Komisi II Sidak SPPG Bandar Setia Tindaklanjuti Aduan Pekerja

Berita Terbaru