“Dokumen Pribadi Disembunyikan Suami: Sukensi Ningsih, Korban KDRT & Penelantaran, Terancam Tak Bisa Urus Haknya”

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

Tembung, 12 Mei 2026 — Rumah tangga Sukensi Ningsih (51), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, kini berada di ujung tanduk. Sudah lama tidak harmonis, sering dianiaya, dan tidak dinafkahi, Sukensi akhirnya memilih pisah rumah dari suaminya, Sugianto (54).

Namun ironisnya, saat Sukensi kembali ke rumah yang berada Jalan Bustamam RT 05/002 Desa Bandar Khalipa Kec.Percut Sei Tuan untuk mengambil dokumen-dokumen pribadinya, semua barang tersebut telah hilang dari tempat penyimpanan biasa. Paspor, buku tabungan haji, KK, dan dokumen penting lainnya diduga sengaja disembunyikan oleh Sugianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar masalah rumah tangga. Menyembunyikan dokumen pribadi istri adalah bentuk kekerasan psikis dan penelantaran yang jelas melanggar hukum. Sukensi sudah jadi korban KDRT, sekarang hak dasarnya sebagai warga negara juga mau dirampas,” tegas Ir. Arse Pane, Ketum RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO.

Melanggar UU dan KUHP
Tindakan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen pribadi orang lain dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 9 ayat 2: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran termasuk tidak memberikan akses terhadap dokumen penting yang dibutuhkan korban untuk bertahan hidup dan mengurus haknya.
2. KUHP Pasal 362: Barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana karena pencurian.
3. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: KTP, KK adalah dokumen negara. Merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan dokumen kependudukan orang lain dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Baca Juga:  STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

“Dokumen seperti paspor, buku tabungan haji, KK adalah hak melekat setiap warga negara. Suami tidak berhak menguasai atau menyembunyikan itu, apalagi dalam kondisi sudah pisah rumah dan ada indikasi KDRT,” tambah Arse.

Tuntutan RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO:
1. Mendesak Kapolres Deli Serdang segera memproses laporan penghilangan dokumen pribadi Sukensi Ningsih oleh Sugianto.
2. Meminta Kepala Desa Bandar Khalipa Kec.Percut Sei Tuan memberikan pendampingan administrasi agar Sukensi bisa mengurus dokumen pengganti tanpa hambatan.
3. Menyerukan agar Pengadilan Agama mempertimbangkan tindakan penyembunyian dokumen sebagai faktor pemberat dalam gugatan cerai dan pembagian harta.
4. Memastikan Sukensi Ningsih mendapatkan kembali seluruh haknya, termasuk akses penuh terhadap tanah pribadi dan dokumen negara.

RELAWAN TEGAK LURUS PRABOWO SUMUT menyatakan akan terus mendampingi Sukensi Ningsih, baik secara hukum maupun administrasi, sampai hak-haknya dikembalikan sepenuhnya. Jika diperlukan, akan dilakukan pendampingan ke kepolisian.

(ZH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44 WIB

MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN

Berita Terbaru