JurnalPakar.com MEDAN — Terhentinya distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama lebih dari tiga minggu di wilayah Medan Denai, Kota Medan, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Srikandi LSM PAKAR Indonesia. Organisasi tersebut menilai kondisi ini sebagai kegagalan serius dalam tata kelola program yang berdampak langsung pada hak dasar anak.
Ketua Umum DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Megawati, mengungkapkan bahwa konflik internal dalam pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Binjai menjadi penyebab utama terhentinya distribusi makanan bergizi kepada siswa penerima manfaat.
“Penghentian distribusi selama lebih dari tiga minggu ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga mengancam pemenuhan gizi anak-anak. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Elita dalam konferensi pers di Medan, Senin (4/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Elita juga menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya menempuh jalur komunikasi resmi dengan mengirimkan surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN), baik secara langsung maupun melalui email resmi lembaga tersebut. Namun, respons yang diterima dinilai tidak menyentuh inti persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kami sudah menyurati BGN secara resmi, baik langsung maupun melalui email. Namun jawaban yang kami terima hanya bersifat normatif dan tidak menjawab substansi persoalan. Ini yang membuat kami mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, konflik dipicu oleh pemindahan lokasi dapur yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yayasan tanpa komunikasi yang memadai dengan pihak sebelumnya yang telah bekerja sama sejak awal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, DPP LSM PAKAR Indonesia menemukan bahwa dapur lama masih dalam kondisi layak operasional dan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebaliknya, dapur baru dinilai belum memenuhi standar, dengan akses jalan sempit, berada di dekat aliran sungai yang rawan banjir, serta kondisi lingkungan yang kurang higienis.
“Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan tidak melalui perencanaan yang matang. Ini berpotensi melanggar prosedur serta standar kelayakan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain aspek teknis, LSM PAKAR juga menyoroti potensi pelanggaran hak anak atas gizi, kesehatan, dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka juga mengungkap dugaan praktik tidak transparan, termasuk indikasi rekayasa data dalam proses pengajuan titik dapur MBG.
LSM tersebut turut menerima laporan adanya keresahan masyarakat sekitar lokasi dapur baru, termasuk dugaan ketidakadilan dalam perekrutan relawan yang memicu protes warga.
Lebih lanjut, Elita mengungkapkan adanya dugaan ketidaktegasan pihak BGN wilayah Sumatera Utara dalam menangani persoalan ini.
“Kami melihat tidak ada langkah konkret dari BGN Sumut untuk menyelesaikan konflik ini. Bahkan terkesan ada pembiaran,” katanya.
Atas kondisi tersebut, DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi damai di Kantor BGN Pusat, DPR RI, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini bertujuan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Sumatera Utara serta agar persoalan ini dapat diketahui langsung oleh Presiden Prabowo.
Kasus ini juga menyeret dugaan pelanggaran kerja sama antara Hj. Srijati Pohan dengan pihak yang mengatasnamakan Yayasan Prabu Foundation. Dua pihak berinisial AM dan IAS disebut tidak menjalankan kesepakatan awal, termasuk dalam penggunaan nama yayasan saat pengajuan titik dapur.
Hj. Srijati Pohan mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, serta berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.
“Saya merasa dirugikan dan akan menempuh proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Yayasan Parasanda Bumi Pertiwi Prabu Foundation melalui Ketua Umumnya, Asep Muhargono, membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa yayasan merupakan mitra resmi BGN dan seluruh keputusan operasional, termasuk penunjukan penanggung jawab kegiatan, telah dilakukan sesuai mekanisme internal.
Terkait penghentian supplier sebelumnya, pihak yayasan menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tenaga ahli gizi yang menemukan bahan baku tidak dalam kondisi layak. Sementara pemindahan lokasi dapur dilakukan atas dasar evaluasi internal yang menyatakan lokasi lama tidak memenuhi standar operasional.
Namun demikian, dampak dari konflik ini telah dirasakan langsung di lapangan. Sejumlah sekolah dilaporkan tidak lagi menerima distribusi MBG, di antaranya SMP Negeri 23 Medan, SMA Negeri 21 Medan, Yayasan Trisakti Medan, TK Aisyiyah, dan Yayasan Amalia.
LSM PAKAR Indonesia menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui konflik internal dan menjadi isu publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
“Negara tidak boleh kalah oleh konflik kepentingan. Program ini menyangkut masa depan anak-anak,” tutup Elita.
(TEAM)










