Bangunan Diduga Milik Zul Agam di Mandala By Pass Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Terbit, LSM PAKAR : ‘Walikota Lemah

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kota Medan, masih terus berlangsung meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (7/6/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area bangunan yang ditutup seng. Kegiatan konstruksi tersebut berlangsung tanpa tanda adanya penghentian, meski kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Pemilik bangunan yang dikenal dengan nama Zul Agam sebelumnya mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait kelanjutan pembangunan tanpa izin tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim awak media terpantau telah dibaca, namun diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari pihak kelurahan, petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan keterangan resmi.

Padahal, aturan secara tegas melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap bangunan memenuhi aspek teknis, tata ruang, dan keselamatan sebelum didirikan.

Ironisnya, meski surat imbauan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan sejak 20 Mei 2026, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah penindakan dari instansi berwenang, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Baca Juga:  Pertemuan Kodaeral I - Basarnas: Komitmen Jaga Keamanan Laut Dan Keselamatan Pesisir

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana sebelumnya menjadi perhatian Wali Kota Medan yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan melalui validasi objek pajak bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran.

“Kami sebagai sosial kontrol sangat menyayangkan temuan ini. Bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha tanpa PBG dibiarkan terus berjalan tanpa penindakan. Padahal informasi ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang, bahkan hingga ke wali kota dan wakil wali kota. Kesan yang muncul, pimpinan daerah terlalu lemah dalam mengendalikan bawahannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam merespons potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah.

“Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian hingga pembongkaran bangunan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan maraknya bangunan usaha tanpa PBG di Kota Medan.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terus terjadi, akan menimbulkan spekulasi di masyarakat adanya praktik permainan. Bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum, wali kota harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan,” tambahnya.

Hingga kini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan status perizinan bangunan tersebut serta langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Baksos
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Sekretaris Lurah Madras Hulu Mencuat Ke Publik, Korban Akan Laporkan Ke Aparat Penegak hukum
Kapal KRI Imam Bonjol-383 Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan
Kader LSM PAKAR Diintimidasi Saat Liput Dugaan Proyek Bangunan Warkop Ilegal di Mandala By Pass: PAKAR Sumut Mengecam!`
DPRD Deli Serdang Tidak Diam: Komisi II Sidak SPPG Bandar Setia Tindaklanjuti Aduan Pekerja
FABEM SUMUT: Hakim Wajib Putus Berdasarkan Fakta Sidang, Bukan Data Luar Berkas!`
Oknum Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Ketua Nasdem Medan Bungkam
PKL Simpang Limun Kian Semrawut, Dugaan Premanisme dan Pungli Mencuat, LSM PAKAR Desak Walikota Medan Copot Lurah Sidorejo II Medan Kota dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:26 WIB

Pererat Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Baksos

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Sekretaris Lurah Madras Hulu Mencuat Ke Publik, Korban Akan Laporkan Ke Aparat Penegak hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapal KRI Imam Bonjol-383 Bongkar Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:03 WIB

Kader LSM PAKAR Diintimidasi Saat Liput Dugaan Proyek Bangunan Warkop Ilegal di Mandala By Pass: PAKAR Sumut Mengecam!`

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:30 WIB

DPRD Deli Serdang Tidak Diam: Komisi II Sidak SPPG Bandar Setia Tindaklanjuti Aduan Pekerja

Berita Terbaru