Medan, JurnalPakar.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR Indonesia menyoroti keberadaan sejumlah papan reklame di Kota Medan yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak pada tata kelola ruang kota serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban reklame oleh tim gabungan Pemerintah Kota Medan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selama ini terus dilakukan. Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, masih terdapat beberapa titik reklame yang belum tersentuh penertiban, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan reklame di kawasan Jalan Gatot Subroto, tepatnya di atas Sky Cross Carrefour, yang diduga belum memiliki izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya reklame di lokasi tersebut. Untuk itu, kami mendorong agar dilakukan pengecekan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, jika memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, hingga saat ini belum ditemukan data perizinan atas reklame pada lokasi dimaksud dalam basis data yang tersedia.
Di sisi lain, reklame tersebut disebut-sebut berkaitan dengan salah satu perusahaan. Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat masih belum mendapatkan tanggapan.
LSM PAKAR Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Medan, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam meningkatkan PAD melalui berbagai program kepatuhan pajak. Pihaknya juga mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, maka penindakan perlu dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Hingga saat ini, informasi yang berkembang masih bersifat laporan awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(TEAM)












