Maruli Siahaan Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir Melindungi Korban

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, JurnalPakar.com — Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dapil Sumut I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial TH.

Maruli menilai kasus tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum serta lembaga negara terkait. Ia mendorong Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan segera menangkap terduga pelaku agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian harus bergerak cepat, mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, menangkap terduga pelaku, serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau menutupi kejahatan ini. Kekerasan seperti ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun,” tegas Maruli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan lembaga perlindungan korban dan lembaga hak asasi manusia, Maruli juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemulihan kesehatan fisik, psikis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak korban selama proses peradilan berjalan.

“Korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan perkara. LPSK perlu memastikan keselamatan korban dan keluarga, memberikan pendampingan, serta mendorong pemulihan medis dan psikologis secara berkelanjutan. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma dan proses hukum ini sendirian,” ujar Maruli.

Baca Juga:  Belum Sebulan Menjabat, Kapolsek Medan Labuhan Diapresiasi KB FKPPI Marelan atas Capaian Cepat Berantas Kejahatan

Maruli juga mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia serta Komnas HAM untuk turut serta mengawal kasus ini dari perspektif pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, hak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas kesehatan, dan hak atas keadilan. Menurutnya, keterlibatan lembaga HAM penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan pidana, tetapi juga memastikan pemulihan martabat korban.

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum pidana, tetapi juga soal kehadiran negara dalam melindungi martabat manusia. Kementerian HAM dan Komnas HAM perlu ikut mengawal agar hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan dilakukan secara transparan, manusiawi, serta berorientasi pada pemulihan,” tambahnya.

Maruli menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sistem deteksi dini terhadap kekerasan berbasis relasi personal, kekerasan terhadap perempuan, serta tindakan penguasaan, isolasi, dan intimidasi yang kerap tidak terlihat sejak awal. Ia mengimbau masyarakat, keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan aparat kewilayahan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, penyekapan, atau pembatasan komunikasi yang mencurigakan.

“Tidak boleh ada korban yang menderita dalam diam selama bertahun-tahun. Lingkungan sosial harus berani melapor bila melihat tanda-tanda kekerasan. Negara, aparat, keluarga, dan masyarakat harus bekerja bersama agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Maruli.

Maruli memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus memberi perhatian terhadap perlindungan korban, pemenuhan hak asasi manusia, serta penguatan koordinasi antar-lembaga dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap keselamatan dan martabat warga negara.

(Zevri Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM PAKAR Soroti Penyetopan Publikasi, PTPN III Kebun Rambutan Dituding Tutup Ruang Informasi Publik
Diduga Serobot Lahan Warga, Program Ketahanan Pangan Kodaeral I di Deli Serdang Menuai Kontroversi
Diduga Manipulasi Pajak, Usaha Roti Ganda Disorot, LSM PAKAR Desak Wali Kota Pematangsiantar Buka Suara
LSM PAKAR Kritik Aksi LMP MBG: Dinilai Sarat Kepentingan Kelompok Hingga Singgung Figur RB Yang diduga Kuasai 40 Lebih Dapur
4 Kapal Ikan Ludes Terbakar di PPS Belawan
REAKSI Ajak Pemerintah & Donatur Dukung Ekowisata Lau Buluh Langkat: Jaga Leuser, Sejahterakan Warga
Polda Sumut Tangapi Dumas Wartawan
Kejagung Tetapkan Ketua Indonesia Food Security Review Tersangka Kasus Dapur MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:17 WIB

Maruli Siahaan Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir Melindungi Korban

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:50 WIB

LSM PAKAR Soroti Penyetopan Publikasi, PTPN III Kebun Rambutan Dituding Tutup Ruang Informasi Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:40 WIB

Diduga Serobot Lahan Warga, Program Ketahanan Pangan Kodaeral I di Deli Serdang Menuai Kontroversi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:17 WIB

Diduga Manipulasi Pajak, Usaha Roti Ganda Disorot, LSM PAKAR Desak Wali Kota Pematangsiantar Buka Suara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

LSM PAKAR Kritik Aksi LMP MBG: Dinilai Sarat Kepentingan Kelompok Hingga Singgung Figur RB Yang diduga Kuasai 40 Lebih Dapur

Berita Terbaru