JurnalPakar.com Deli Serdang, Sumatera Utara — Program Ketahanan Pangan Kodaeral I yang dilaksanakan di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/6/2026), menuai polemik. Kegiatan yang diklaim sebagai optimalisasi lahan seluas 270 hektar milik PTPN I Regional 1 itu justru diduga berdiri di atas lahan yang diklaim milik warga.
Permasalahan mencuat setelah seorang warga bernama Atan Gantar Gultom mengaku sebagai pemilik sah sebagian lahan yang digunakan dalam kegiatan penanaman perdana ubi tersebut. Ia menyebut telah menguasai lahan seluas sekitar 3 hektar selama kurang lebih 30 tahun, berikut bukti transaksi pembelian dari masyarakat setempat.
“Atas laporan masyarakat, saya terkejut mengetahui lahan yang selama ini kami kelola tiba-tiba digunakan tanpa konfirmasi. Padahal lahan itu telah menjadi sumber penghidupan warga selama puluhan tahun,” ujar Atan, Senin (22/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atan juga mengungkapkan bahwa bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kantor ranting organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di atas lahan tersebut, kini telah berubah fungsi dan warna menjadi identitas yang disebut menyerupai institusi Marinir, serta digunakan sebagai bagian dari program ketahanan pangan Kodaeral I.
“Itu kantor yang saya bangun untuk masyarakat. Tapi sekarang berubah tanpa sepengetahuan saya. Bahkan ketua ranting PP Limau Manis tidak berani memberikan penjelasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Atan membantah klaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan tidur. Ia menegaskan bahwa selama ini lahan dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian.
“Dari dulu lahan itu produktif. Jadi tidak tepat jika disebut lahan tidur. Justru itu sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Kritik juga datang dari Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati. Ia menilai tindakan tersebut mencederai hak masyarakat dan mempertanyakan keterlibatan Marinir dalam program ketahanan pangan.
“Kami mempertanyakan urgensi keterlibatan Marinir dalam program ini. Tugas utama mereka adalah menjaga pertahanan dan keamanan wilayah pesisir, bukan mengelola lahan pertanian, apalagi jika sampai menimbulkan dugaan penyerobotan,” ujarnya.
Elita juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai tidak responsif. Menurutnya, kepala desa seharusnya menjadi pihak yang mengetahui kondisi wilayah dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Ketika kami mencoba meminta klarifikasi, kepala desa tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah dilakukan oleh awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, hanya Wakil Bupati yang memberikan respons singkat tanpa keterangan substantif.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam implementasi program ketahanan pangan di daerah, khususnya terkait transparansi, legalitas lahan, serta keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi resmi dan penyelesaian yang adil guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.
(TEAM)











