LSM PAKAR Nilai Pemko Pematangsiantar Tidak Responsif Terkait Dugaan Manipulasi Pajak

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Sumatera Utara menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar tidak menjawab substansi persoalan yang mereka laporkan terkait dugaan manipulasi pajak oleh salah satu pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan menyusul surat balasan BPKPD Pematangsiantar atas laporan DPW LSM PAKAR Nomor 06/DPW-MC/LSM/PAKAR/MT/SUMUT/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 perihal permohonan tindakan. Dalam surat tersebut, BPKPD menjelaskan bahwa usaha Toko Roti Ganda tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BPKPD beralasan bahwa usaha tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai restoran karena tidak menyediakan fasilitas layanan makan di tempat seperti meja, kursi, maupun peralatan makan dan minum. Oleh karena itu, transaksi penjualan produk yang dilakukan dikategorikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, menegaskan bahwa jawaban tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang dilaporkan. Menurutnya, fokus laporan bukan pada klasifikasi objek pajak daerah, melainkan dugaan adanya praktik manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara.

“Seharusnya pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan kewenangan semata. Ada tanggung jawab moral dan administratif untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk meneruskan dugaan tersebut kepada instansi berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Elita dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, mengingat adanya skema bagi hasil pajak yang juga berdampak pada keuangan daerah. Oleh karena itu, sikap yang terkesan pasif dinilai tidak sejalan dengan semangat penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Baca Juga:  IMIGRASI BELAWAN BUKA LAYANAN PASPORIA DI CAR FREE DAY, WARGA MUDAH URUS PASPOR SAAT LIBUR

LSM PAKAR juga menyoroti bahwa pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah terkait seharusnya dapat memfasilitasi pelaporan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bahkan secara proaktif menyampaikan rekomendasi pemeriksaan kepada otoritas pajak pusat.

Selain itu, Elita menilai isi surat balasan BPKPD justru terkesan mendikte lembaga pelapor, khususnya terkait permintaan kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP dan akta pendirian lembaga. Padahal, menurutnya, LSM PAKAR merupakan lembaga yang memiliki legalitas resmi dan diakui oleh negara.

Dalam kesempatan yang sama, LSM PAKAR juga menyoroti sikap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang dinilai belum menunjukkan respons terhadap isu tersebut. Elita menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang responsif terhadap potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik “shadow economy” seperti penghindaran pajak melalui pelaporan pendapatan yang tidak sesuai (under-reported) atau manipulasi nilai transaksi (under-invoice) merupakan ancaman serius bagi penerimaan negara.

“Jika dibiarkan, praktik ini dapat menggerus potensi penerimaan pajak, memperlebar defisit anggaran, dan menurunkan rasio perpajakan nasional. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepentingan fiskal negara secara luas,” tegasnya.

DPW LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak agar pemerintah daerah tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna memastikan dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
PENCEMARAN TERJADI, PIDANA MENANTI: UMAR NILAI PEMKAB DELI SERDANG ABAI DALAM PENGAWASAN LIMBAH
Kepala Imigrasi Belawan Hadiri Haul ke-17 Tuan Guru Batak di Simalungun, Doa Keselamatan Bangsa dan Resmikan Rumah Tahfidz
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:30 WIB

PENCEMARAN TERJADI, PIDANA MENANTI: UMAR NILAI PEMKAB DELI SERDANG ABAI DALAM PENGAWASAN LIMBAH

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kepala Imigrasi Belawan Hadiri Haul ke-17 Tuan Guru Batak di Simalungun, Doa Keselamatan Bangsa dan Resmikan Rumah Tahfidz

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Berita Terbaru