PENCEMARAN TERJADI, PIDANA MENANTI: UMAR NILAI PEMKAB DELI SERDANG ABAI DALAM PENGAWASAN LIMBAH

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | JurnalPakar.com – Praktisi Lingkungan, Umar YR Lubis menilai pencemaran lingkungan yang terus terjadi di Kabupaten Deli Serdang tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah.

“Pencemaran terus terjadi karena pengawasan yang lemah, yang disebabkan oleh kelalaian dan abainya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah,” ujar Umar YR Lubis, Senin (19/10/2026).

Menurut Umar, pengawasan yang lemah mengakibatkan deteksi dini terhadap sumber pencemar tidak berjalan. Padahal, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ada tiga prioritas yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah, yakni edukasi, pembinaan, dan penerapan sanksi melalui penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu mulai dari sanksi administratif, namun bisa berujung pada pidana dan perdata. Pada akhirnya bisa berujung pada pencabutan izin usaha, setelah itu penanggung jawab usaha wajib mempertanggungjawabkan pencemaran yang dilakukannya, baik disengaja maupun tidak, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Selain itu, kata Umar, pemulihan lingkungan juga wajib dilakukan sesuai tingkat pencemaran yang terjadi, bahkan penanggung jawab usaha dapat dikenakan denda pencemaran sesuai tingkatan pelanggarannya.

Baca Juga:  IMIGRASI BELAWAN BUKA LAYANAN PASPORIA DI CAR FREE DAY, WARGA MUDAH URUS PASPOR SAAT LIBUR

“Dari edukasi hingga penegakan hukum, sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan. Justru jika tidak dilakukan, semua akan mengalami kerugian,” tegasnya.

Umar menambahkan, pencemaran akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan dalam jangka panjang menurunkan kualitas sumber air baku seperti sungai, danau, bahkan air bawah tanah.

Pada kesempatan tersebut, Umar juga menyinggung bahwa kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan secara bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi antara PT ISM (PT Indofarm Sukses Makmur) dengan peternak ikan mas pada Juli lalu, di mana dugaan limbah cair dari perusahaan tersebut menyebabkan kematian ikan milik peternak.

“Menurut saya, dalam kasus ini yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi PT ISM itu sendiri. Karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemkab Deli Serdang, sehingga perusahaan gagal menjaga baku mutu air limbahnya,” ujar Umar.

Di akhir pernyataannya, Umar mengingatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk bertindak preventif.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkasnya.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Kepala Imigrasi Belawan Hadiri Haul ke-17 Tuan Guru Batak di Simalungun, Doa Keselamatan Bangsa dan Resmikan Rumah Tahfidz
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?
KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
GALIAN C DIBANTARAN SUNGAI ULAR KEMBALI VIRAL, EKSKAVATOR DAN TRUK TEREKAM SEDANG BEROPERASI
DUGAAN BUANG LIMBAH B3 JADI PERHATIAN WARGA LABUHAN DELI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:30 WIB

PENCEMARAN TERJADI, PIDANA MENANTI: UMAR NILAI PEMKAB DELI SERDANG ABAI DALAM PENGAWASAN LIMBAH

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kepala Imigrasi Belawan Hadiri Haul ke-17 Tuan Guru Batak di Simalungun, Doa Keselamatan Bangsa dan Resmikan Rumah Tahfidz

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Berita Terbaru