DELI SERDANG | JurnalPakar.com – Praktisi Lingkungan, Umar YR Lubis menilai pencemaran lingkungan yang terus terjadi di Kabupaten Deli Serdang tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah.
“Pencemaran terus terjadi karena pengawasan yang lemah, yang disebabkan oleh kelalaian dan abainya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah,” ujar Umar YR Lubis, Senin (19/10/2026).
Menurut Umar, pengawasan yang lemah mengakibatkan deteksi dini terhadap sumber pencemar tidak berjalan. Padahal, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ada tiga prioritas yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah, yakni edukasi, pembinaan, dan penerapan sanksi melalui penegakan hukum.
“Penegakan hukum itu mulai dari sanksi administratif, namun bisa berujung pada pidana dan perdata. Pada akhirnya bisa berujung pada pencabutan izin usaha, setelah itu penanggung jawab usaha wajib mempertanggungjawabkan pencemaran yang dilakukannya, baik disengaja maupun tidak, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, kata Umar, pemulihan lingkungan juga wajib dilakukan sesuai tingkat pencemaran yang terjadi, bahkan penanggung jawab usaha dapat dikenakan denda pencemaran sesuai tingkatan pelanggarannya.
“Dari edukasi hingga penegakan hukum, sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan. Justru jika tidak dilakukan, semua akan mengalami kerugian,” tegasnya.
Umar menambahkan, pencemaran akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan dalam jangka panjang menurunkan kualitas sumber air baku seperti sungai, danau, bahkan air bawah tanah.
Pada kesempatan tersebut, Umar juga menyinggung bahwa kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan secara bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi antara PT ISM (PT Indofarm Sukses Makmur) dengan peternak ikan mas pada Juli lalu, di mana dugaan limbah cair dari perusahaan tersebut menyebabkan kematian ikan milik peternak.
“Menurut saya, dalam kasus ini yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi PT ISM itu sendiri. Karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemkab Deli Serdang, sehingga perusahaan gagal menjaga baku mutu air limbahnya,” ujar Umar.
Di akhir pernyataannya, Umar mengingatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk bertindak preventif.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkasnya.
(TEAM)












