Medan, JurnalPakar.com — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Sumatera Utara menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar tidak menjawab substansi persoalan yang mereka laporkan terkait dugaan manipulasi pajak oleh salah satu pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan menyusul surat balasan BPKPD Pematangsiantar atas laporan DPW LSM PAKAR Nomor 06/DPW-MC/LSM/PAKAR/MT/SUMUT/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 perihal permohonan tindakan. Dalam surat tersebut, BPKPD menjelaskan bahwa usaha Toko Roti Ganda tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
BPKPD beralasan bahwa usaha tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai restoran karena tidak menyediakan fasilitas layanan makan di tempat seperti meja, kursi, maupun peralatan makan dan minum. Oleh karena itu, transaksi penjualan produk yang dilakukan dikategorikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, menegaskan bahwa jawaban tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang dilaporkan. Menurutnya, fokus laporan bukan pada klasifikasi objek pajak daerah, melainkan dugaan adanya praktik manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara.
“Seharusnya pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan kewenangan semata. Ada tanggung jawab moral dan administratif untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk meneruskan dugaan tersebut kepada instansi berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Elita dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, mengingat adanya skema bagi hasil pajak yang juga berdampak pada keuangan daerah. Oleh karena itu, sikap yang terkesan pasif dinilai tidak sejalan dengan semangat penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.
LSM PAKAR juga menyoroti bahwa pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah terkait seharusnya dapat memfasilitasi pelaporan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bahkan secara proaktif menyampaikan rekomendasi pemeriksaan kepada otoritas pajak pusat.
Selain itu, Elita menilai isi surat balasan BPKPD justru terkesan mendikte lembaga pelapor, khususnya terkait permintaan kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP dan akta pendirian lembaga. Padahal, menurutnya, LSM PAKAR merupakan lembaga yang memiliki legalitas resmi dan diakui oleh negara.
Dalam kesempatan yang sama, LSM PAKAR juga menyoroti sikap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang dinilai belum menunjukkan respons terhadap isu tersebut. Elita menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang responsif terhadap potensi kerugian negara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik “shadow economy” seperti penghindaran pajak melalui pelaporan pendapatan yang tidak sesuai (under-reported) atau manipulasi nilai transaksi (under-invoice) merupakan ancaman serius bagi penerimaan negara.
“Jika dibiarkan, praktik ini dapat menggerus potensi penerimaan pajak, memperlebar defisit anggaran, dan menurunkan rasio perpajakan nasional. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepentingan fiskal negara secara luas,” tegasnya.
DPW LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak agar pemerintah daerah tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna memastikan dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
(TEAM)












