LSM PAKAR Desak Polda Sumut segera tindak tegas terlapor kasus dugaan penyerobotan lahan dan rumah di perumahan Oma Deli

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, JurnalPakar.com — DPW LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap terlapor kasus dugaan penyerobotan lahan dan rumah di Perumahan Oma Deli. Desakan itu disampaikan menyusul mangkirnya terlapor berinisial Silalahi dari panggilan penyidik.

Menurut Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut bagian Harda. Namun hingga kini terlapor yang berdomisili di Perumahan Oma Deli belum memenuhi panggilan penyidik.

Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kami meminta agar Polda Sumut segera melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Elyta dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elyta juga mengapresiasi langkah Polda Sumut yang dinilai telah memproses laporan masyarakat secara profesional. Ia menilai kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Kami mengapresiasi Polda Sumut yang telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila merasa dirugikan oleh oknum yang melanggar hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  HNSI Medan Nyatakan Komitmen Dukung Kortastipidkor Polri Berantas Korupsi

Selain itu, DPW LSM PAKAR Sumut juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya praktik jual beli properti secara tumpang tindih.

Dalam keterangannya, Elyta menyebutkan adanya dugaan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Perumahan Oma Deli menjual kembali rumah yang sebelumnya telah sah diperjualbelikan. Salah satu nama yang disebut dalam dugaan tersebut adalah Monica br. Gultom.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Perkara ini berkaitan dengan dua unit rumah milik korban yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23 di Perumahan Oma Deli. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti tersebut diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru