BELAWAN| JurnalPakar.com (24/9/2026) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi dengan Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Terjun. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Labuhan Deli dan Lurah Terjun beserta jajaran, pejabat struktural Kantor Imigrasi Belawan, serta Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Kerja sama ini menjadi bentuk penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta pertukaran informasi terkait pembinaan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kedua kelurahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, S.Teol., M.M., menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk melibatkan peran aktif pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), penyalahgunaan izin tinggal, serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah kelurahan diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi keimigrasian sekaligus menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah konkret Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, sekaligus mewujudkan pelayanan dan perlindungan yang sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
(TEAM)












