MEDAN | JurnalPakar.com — Aparat Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun. Yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai DJ. Ia diduga terlibat bisnis pod vape berisi narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 22 Agustus 2026. Lokasinya di sebuah rumah kos kawasan Jalan Bakti Luhur, Helvetia, Medan.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga. Warga resah karena ada dugaan transaksi pod getar di area tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengincar AAFL. Ia diamankan saat diduga akan bertemu pembeli untuk transaksi.
Rafli menyebut, nama AAFL cukup populer di kalangan hiburan malam Medan. Ia kerap tampil mengisi musik di beberapa klub, seperti CDI, The Red, Lions, hingga Galaxy.
“Barang bukti yang kami sita berupa vape narkotika merek Batman,” ujar Rafli pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan sementara, AAFL mengaku baru pertama kali menjual. Pod terlarang itu ia dapat dari seseorang berinisial AL dengan modal Rp1,85 juta per buah.
Rencananya pod tersebut akan dijual lagi seharga Rp2,1 juta. Dengan begitu ia bisa meraup laba sekitar Rp250 ribu untuk setiap pod yang laku.
“Pelaku kami tangkap sebelum sempat bertemu pembelinya. Kami lebih dulu melakukan penangkapan,” jelas Rafli.
Tidak hanya menjual, AAFL juga mengaku sebagai pemakai. Ia menyebut sudah mengonsumsi pod getar itu selama kurang lebih 7 bulan.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya. Pihak kepolisian juga tengah memburu AL yang diduga sebagai pemasok, serta jaringan lainnya.
Rafli berpesan kepada seluruh pekerja hiburan malam termasuk DJ dan publik figur agar menjauhi narkoba.
“Hidup di atas panggung boleh glamor, tapi hukum tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
(TEAM)












