Plh Kadis Sosial Sibolga Diduga Usir Wartawan Saat Liputan Bantuan, Menuai Kecaman

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA, JurnalPakar.com – Sikap tidak pantas ditunjukkan Asisten Pemerintahan sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, saat membagikan bantuan bencana, Senin (13/7/2026).

Denni diduga mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Padahal para jurnalis hadir berdasarkan undangan Anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu, untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan kepada warga terdampak.

Insiden itu memicu ketegangan di lokasi. Denni Lubis dan Mandapot Pasaribu sempat terlibat adu argumen terkait pengusiran wartawan. Situasi semakin memanas ketika warga yang menyaksikan kejadian tersebut menyatakan keberatan. Bahkan, sebagian warga memilih walk out dan menolak menerima bantuan sebagai bentuk protes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Denni terlihat mempertanyakan legalitas wartawan yang hadir, bahkan meminta mereka menunjukkan surat tugas serta sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Namun, sikap tersebut menuai kritik. Pasalnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun regulasi Dewan Pers yang mensyaratkan wartawan wajib memiliki sertifikat UKW untuk melakukan peliputan.

Dewan Pers memang menetapkan UKW sebagai standar kompetensi untuk meningkatkan profesionalitas, pemahaman hukum, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Namun, UKW bukanlah syarat mutlak bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Sepanjang wartawan dibekali kartu pers dan surat tugas dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, aktivitas peliputan tetap sah dan dilindungi undang-undang.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Media Centre LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Baca Juga:  GAGAL BELANJA PAKAI UANG PALSU! WARGA BATUBARA DIBEKUK POLSEK MEDAN KOTA DI PASAR SIMPANG LIMUN

Kami melihat peristiwa ini sebagai pelanggaran etika berat, karena apa yang dilakukan si Denni terindikasi perbuatan pidana yakni menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dan itu diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1). Jadi harapan kami Pemerintah Kota Sibolga, terkhusus Wali Kota Sibolga Sukri Panarik, agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Plh Kadis Sosial,” ujar Regar kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Regar juga mendorong agar pihak wartawan yang menjadi korban segera mengambil langkah hukum atas insiden tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan.

Kalau bisa korban dapat mengambil langkah hukum terkait insiden yang ia alami. Yang jelas, bila diperlukan, kami Media Centre LSM PAKAR Indonesia siap membantu dan mengawal prosesnya,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, terkait insiden tersebut. Namun upaya konfirmasi di arahkan ke Ketua PWI Sibolga Jason Gultom, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari Ketua PWI Kota Sibolga.

Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi. Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat terkait pun kini menguat di tengah sorotan publik.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Berita Terbaru