MEDAN BELAWAN | JurnalPakar.com Tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Pulau Samosir ditemukan meninggal dunia di dalam palka ikan. Kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi sarana K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hingga saat ini, pihak Ditpolairud Polda Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, lokasi kejadian juga belum dipasangi Garis Polisi atau Police Line sebagaimana prosedur umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan pertanyaan. Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUHAP, pemasangan garis polisi wajib dilakukan pada beberapa kondisi, antara lain:
1. Kematian tidak wajar : Diduga karena pembunuhan, penganiayaan, bunuh diri, atau keracunan.
2. Kecelakaan berat : Yang menimbulkan korban jiwa dan perlu olah TKP.
3. Kematian misterius : Jenazah tanpa identitas atau meninggal mendadak yang mencurigakan.
4. Kematian akibat insiden khusus : Seperti bencana, kebakaran, atau ledakan yang perlu sterilisasi area untuk penyelidikan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Penyidik Pembantu Ditpolairud Poldasu, Aipda M. Sianturi, menyatakan kasus ini masih dalam proses.
“Proses penyelidikan sudah dilakukan. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena belum ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Terkait tidak dipasangnya Police Line, Aipda Sianturi menyebut hal itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Soal dipasangi police line atau tidak, itu merupakan kebutuhan penyidik,” lanjutnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP, tujuan utama pemasangan _Police Line_ adalah:
1. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara
2. Melindungi barang bukti
3. Mempermudah proses olah TKP
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan proses penyelidikan kasus tewasnya 3 ABK KM Pulau Samosir ini akan ditingkatkan.
(Win)












