SERDANG BEDAGAI, JurnalPakar.com – Aktivitas galian C di bantaran Sungai Ular Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai kembali marak. Video alat berat dan truk yang beroperasi di lokasi itu viral sejak Rabu (5/8/2026) dan memicu kemarahan warga.
Warga menduga tambang tersebut berjalan lagi secara diam-diam padahal sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Dalam rekaman yang beredar, terlihat ekskavator mengeruk material di pinggir sungai dan sejumlah truk mengangkut hasil galian diduga pasir dan tanah urug.
Seorang warga yang merekam video tersebut menyampaikan keluhannya sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang diduga ilegal itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih aman juga di bantaran Sungai Ular, mana ini Pak Kapolda, Kapolda Sumut,” ujar warga dalam video tersebut.
Sebagaimana diketahui, aktivitas galian C merupakan kegiatan penambangan bahan bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug. Namun, kegiatan ini kerap menimbulkan persoalan hukum apabila tidak mengantongi izin resmi, serta berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan abrasi, dan merusak infrastruktur jalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik usaha galian berinisial E. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah diterima.
Sementara itu, Camat Perbaungan Elmiati membantah adanya keterlibatan dalam aktivitas tersebut. Camat menegaskan bahwa kewenangan penertiban bukan berada di tingkat kecamatan.
“Pemberitaannya tolong yang benar, di mana camat terlibat?” tegas Camat saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya memiliki fungsi koordinatif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sedangkan penindakan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai peraturan yang berlaku.
“Fungsi kecamatan mengoordinasikan ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk penertiban ada di Satpol PP sesuai perbup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat mengungkapkan bahwa penertiban sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kecamatan bersama pemerintah kabupaten, namun aktivitas tersebut diduga kembali beroperasi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan legalitas aktivitas tersebut serta mendorong adanya tindakan tegas sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait penertiban galian C ilegal.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan, baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
(TEAM)












