Ditemukan Meninggal Dunia, Dua Pencari Besi Rongsokan Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti.

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

MEDAN – Dua warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun material tanah di lahan eks PT Gunung Gahapi Sakti, Jalan Yos Sudarso Lingkungan 2, pada Selasa, 12 Mei 2026. Insiden terjadi saat kedua korban tengah melakukan aktivitas pencarian barang bekas di lokasi tersebut.

Peristiwa nahas tersebut diketahui setelah personel Polsek Medan Labuhan menerima informasi dari masyarakat sekitar pada sekira pukul 07.00 WIB terkait adanya dua orang yang diduga tertimbun tanah di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi warga, sebelum kejadian kedua korban terlihat masuk ke dalam sebuah lubang di area lahan eks PT Gunung Gahapi Sakti yang diperkirakan memiliki kedalaman sekitar tiga meter.

Warga menyebutkan bahwa kedua korban diketahui kerap beraktivitas di lokasi itu untuk mencari serpihan besi (rongsokan) yang tertimbun di dalam tanah.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Perwira Pengawas langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian bersama keluarga korban berupaya melakukan penggalian menggunakan peralatan seadanya guna menyelamatkan korban.

Baca Juga:  Dari Kemenkeu hingga Pelindo, 200 Lulusan STML S1 dan S2 Siap Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Berintegritas

Tidak berselang lama, Tim Basarnas Kota Medan tiba di lokasi dengan membawa satu unit alat berat untuk membantu proses evakuasi.

Upaya pencarian berlangsung selama beberapa jam karena kondisi tanah yang cukup sulit dan lokasi korban berada di dalam timbunan.

Setelah proses evakuasi yang cukup panjang, sekira pukul 13.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan kedua korban.

Korban diketahui berinisial RF (38) dan R (39), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Namun nahas, saat ditemukan kedua korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Napitupulu.

Selanjutnya, atas permintaan pihak keluarga, jenazah kedua korban langsung dibawa ke rumah duka di Kelurahan Mabar untuk disemayamkan.

“Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan memasang Police line diarea penemuan mayat, Bhabinkamtibmas dan Kepala lingkungan menghimbau agar warga tidak lagi melakukan pencarian serpihan besi dilokasi tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tandasnya.

(ZH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 3 September 2026 - 11:41 WIB

PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Berita Terbaru