FABEM SUMUT: Hakim Wajib Putus Berdasarkan Fakta Sidang, Bukan Data Luar Berkas!`

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com – Dalam aturan hukum,pemberhentian perangkat desa di dalam UU pemerintahan desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014,salah satu point penting nya menjelaskan “tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa”.

Kepala desa baru titi, besi Faisal ramadan siregar menuturkan sudah mengajukan nota kasasi ke mahkamah agung 2/6/2026,karena tidak mendapatkan rasa keadilan di PTUN dan PT.TUN medan.

A.Putusan Di nilai janggal
Dalam salinan putusan PT.TUN medan No.31/B/ 2026 disebutkan secara tertulis bahwa putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2026.Namun dalam fakta nya,2 perkara tersebut digelar melalui sistem aplikasi E-court.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

B.Dalil Gugatan “Pemberhentian Perangkat desa harus melalui rekomendasi bupati”

Dalam pokok perkara gugatan,penggugat beralasan pemberhentian perangkat desa,harus melalui rekimendasi bupati”.Bupati dan kepala desa sama sama dipilih oleh rakyat,melalui mekanisme pemilukada dan pilkades.Fungsi dan kewenangan nya juga berbeda,tidak bisa saling tumpang tindih kewenangan nya yang sudah di atur di dalam Undang-Undang.

C.Aturan menjelaskan Kepala desa memiliki kewenangan memberhentikan perangkat desa

Undang- Undang pemerintahan desa dan Permendagri No.67 tahun 2027 (perubahan atas permendagri no.83 tahun 2015) dengan tegas mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa.Mekanisme nya sebagai berikut :

1.perangkat desa mengkonsultasikan pemberhentian perangkat desa (kasi pemerintahan dan Kaur perencanaan) kepada camat secara tertulis.

2.Camat mengeluarkan surat rekomendasi secara tertulis,kemudian rekomendasi ini menjadi dasar kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan (SK) pemberhentian.

Dalam keterangan tertulis kepala desa baru titi besi kepada DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera utara tanggal 2/6/2026 mohon dukungan moril demi rasa keadilan hukum,mengawal agar Putusan Mahkamah Agung RI memberi Rasa Keadilan sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto

Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara Rinno hadinata dalam keterangan media Di medan 9/6/2026 menuturkan prinsip bahwa hakim wajib memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian yang sah menurut hukum serta fakta yang telah diperiksa secara kontradiktif di muka persidangan.

Baca Juga:  Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan!

Prinsip ini berkaitan erat dengan asas audi et alteram partem, yaitu kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah setiap fakta maupun alat bukti yang dijadikan dasar pertimbangan hakim.

Seiring dengan semakin luasnya akses hakim terhadap data dan informasi elektronik, muncul persoalan mengenai sejauh mana hakim dapat menggunakan informasi yang diperoleh dari luar berkas perkara.

bagaimana kedudukan data tersebut dalam perspektif hukum pembuktian, asas peradilan yang adil (fair trial), dan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kajian terhadap isu ini penting untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas penggunaan informasi elektronik oleh hakim dalam proses pengambilan putusan di era digital.

Rinno menegaskan pada perkara Nomor 83/G/2025 PTUN MDN dan Nomor 31/B/2026 PT.TUN MDN hakim pada prinsipnya wajib memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg menegaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa wajib membuktikan dalil tersebut. Oleh karena itu, fakta yang dijadikan dasar putusan pada dasarnya harus diperoleh melalui proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka dan kontradiktif di persidangan.

hakim tidak hanya berperan sebagai pihak yang pasif dalam memeriksa dan mengadili perkara. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kewajiban tersebut merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mewujudkan putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam asas audi et alteram partem yang menghendaki agar setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah fakta maupun informasi yang dijadikan dasar pertimbangan hakim.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44 WIB

MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.

Berita Terbaru