Diduga Abaikan Imbauan Satpol PP, Pembangunan Warkop di Mandala By Pass Medan Denai Terus Berjalan

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, JurnalPakar.com – Penegakan aturan tata ruang di Kota Medan kembali jadi sorotan. Sebuah bangunan di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, diduga tetap melanjutkan pembangunan meski sudah mendapat imbauan penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Imbauan penghentian dikeluarkan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat UU Cipta Kerja. Satpol PP sebelumnya meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga izin resmi terbit.

Namun hasil pantauan dilapangan, Selasa (16/6/2026), pengerjaan masih berlangsung. Kondisi fisik bangunan dilaporkan sudah hampir rampung. Sejumlah pekerja terlihat aktif melakukan finishing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan Berulang, Tindakan Tegas Nihil
Tidak hanya Satpol PP, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I disebut sudah dua kali melayangkan imbauan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan tegas berupa penghentian paksa atau sanksi administratif.

Situasi ini memicu kritik publik terkait efektivitas pengawasan tata ruang oleh Pemko Medan.

Aktivis LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menilai lemahnya respons aparat sebagai bentuk ketidaktegasan.

Baca Juga:  BUKTI PAJAK JADI SENJATA: KUASA HUKUM LEGIMAN PRANATA PERTANYAKAN VALIDITAS PENAGIHAN DISPENDA DI TENGAH SKANDAL SERTIFIKAT "SILUMAN

Apa yang terjadi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Imbauan sudah disampaikan tapi tidak diindahkan, namun tidak ada langkah tegas lanjutan. Hal seperti ini memicu persepsi negatif di masyarakat, jadi jangan marah kalau kami minta Pak Kasatpol PP pakai rok saja,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia juga menyoroti kesan ketimpangan penegakan hukum. “Pelanggaran pelaku usaha seolah ditolerir, sementara pelanggaran warga kecil cepat ditindak. Hukum harus sama untuk semua,” tegasnya.

Sanksi Jelas di Aturan
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG, pelanggaran dapat dikenai sanksi bertahap: mulai peringatan tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, hingga pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang terkait langkah lanjutan.

Harapan Publik
Publik berharap Pemko Medan, khususnya Satpol PP, bersikap tegas dan konsisten. Penegakan aturan yang adil penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, kepastian hukum, serta wibawa pemerintah di mata warga.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir Melindungi Korban
LSM PAKAR Soroti Penyetopan Publikasi, PTPN III Kebun Rambutan Dituding Tutup Ruang Informasi Publik
Diduga Serobot Lahan Warga, Program Ketahanan Pangan Kodaeral I di Deli Serdang Menuai Kontroversi
Diduga Manipulasi Pajak, Usaha Roti Ganda Disorot, LSM PAKAR Desak Wali Kota Pematangsiantar Buka Suara
LSM PAKAR Kritik Aksi LMP MBG: Dinilai Sarat Kepentingan Kelompok Hingga Singgung Figur RB Yang diduga Kuasai 40 Lebih Dapur
4 Kapal Ikan Ludes Terbakar di PPS Belawan
REAKSI Ajak Pemerintah & Donatur Dukung Ekowisata Lau Buluh Langkat: Jaga Leuser, Sejahterakan Warga
Polda Sumut Tangapi Dumas Wartawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:17 WIB

Maruli Siahaan Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir Melindungi Korban

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:50 WIB

LSM PAKAR Soroti Penyetopan Publikasi, PTPN III Kebun Rambutan Dituding Tutup Ruang Informasi Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:40 WIB

Diduga Serobot Lahan Warga, Program Ketahanan Pangan Kodaeral I di Deli Serdang Menuai Kontroversi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:17 WIB

Diduga Manipulasi Pajak, Usaha Roti Ganda Disorot, LSM PAKAR Desak Wali Kota Pematangsiantar Buka Suara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

LSM PAKAR Kritik Aksi LMP MBG: Dinilai Sarat Kepentingan Kelompok Hingga Singgung Figur RB Yang diduga Kuasai 40 Lebih Dapur

Berita Terbaru