MEDAN, JurnalPakar.com – Penegakan aturan tata ruang di Kota Medan kembali jadi sorotan. Sebuah bangunan di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, diduga tetap melanjutkan pembangunan meski sudah mendapat imbauan penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Imbauan penghentian dikeluarkan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat UU Cipta Kerja. Satpol PP sebelumnya meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga izin resmi terbit.
Namun hasil pantauan dilapangan, Selasa (16/6/2026), pengerjaan masih berlangsung. Kondisi fisik bangunan dilaporkan sudah hampir rampung. Sejumlah pekerja terlihat aktif melakukan finishing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan Berulang, Tindakan Tegas Nihil
Tidak hanya Satpol PP, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I disebut sudah dua kali melayangkan imbauan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan tegas berupa penghentian paksa atau sanksi administratif.
Situasi ini memicu kritik publik terkait efektivitas pengawasan tata ruang oleh Pemko Medan.
Aktivis LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menilai lemahnya respons aparat sebagai bentuk ketidaktegasan.
“Apa yang terjadi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Imbauan sudah disampaikan tapi tidak diindahkan, namun tidak ada langkah tegas lanjutan. Hal seperti ini memicu persepsi negatif di masyarakat, jadi jangan marah kalau kami minta Pak Kasatpol PP pakai rok saja,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia juga menyoroti kesan ketimpangan penegakan hukum. “Pelanggaran pelaku usaha seolah ditolerir, sementara pelanggaran warga kecil cepat ditindak. Hukum harus sama untuk semua,” tegasnya.
Sanksi Jelas di Aturan
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG, pelanggaran dapat dikenai sanksi bertahap: mulai peringatan tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, hingga pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang terkait langkah lanjutan.
Harapan Publik
Publik berharap Pemko Medan, khususnya Satpol PP, bersikap tegas dan konsisten. Penegakan aturan yang adil penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, kepastian hukum, serta wibawa pemerintah di mata warga.
(TEAM)











