Diduga Abaikan Imbauan Satpol PP, Pembangunan Warkop di Mandala By Pass Medan Denai Terus Berjalan

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, JurnalPakar.com – Penegakan aturan tata ruang di Kota Medan kembali jadi sorotan. Sebuah bangunan di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, diduga tetap melanjutkan pembangunan meski sudah mendapat imbauan penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Imbauan penghentian dikeluarkan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat UU Cipta Kerja. Satpol PP sebelumnya meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga izin resmi terbit.

Namun hasil pantauan dilapangan, Selasa (16/6/2026), pengerjaan masih berlangsung. Kondisi fisik bangunan dilaporkan sudah hampir rampung. Sejumlah pekerja terlihat aktif melakukan finishing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan Berulang, Tindakan Tegas Nihil
Tidak hanya Satpol PP, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I disebut sudah dua kali melayangkan imbauan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan tegas berupa penghentian paksa atau sanksi administratif.

Situasi ini memicu kritik publik terkait efektivitas pengawasan tata ruang oleh Pemko Medan.

Aktivis LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menilai lemahnya respons aparat sebagai bentuk ketidaktegasan.

Baca Juga:  EMPAT KALI DIDATANGI WARTAWAN, KANWIL BANK MANDIRI MEDAN MASIH DIAM: GUGATAN PT TSI, 54 CEK, DAN PERTANYAAN NASABAH BELUM TERJAWAB

Apa yang terjadi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Imbauan sudah disampaikan tapi tidak diindahkan, namun tidak ada langkah tegas lanjutan. Hal seperti ini memicu persepsi negatif di masyarakat, jadi jangan marah kalau kami minta Pak Kasatpol PP pakai rok saja,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia juga menyoroti kesan ketimpangan penegakan hukum. “Pelanggaran pelaku usaha seolah ditolerir, sementara pelanggaran warga kecil cepat ditindak. Hukum harus sama untuk semua,” tegasnya.

Sanksi Jelas di Aturan
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG, pelanggaran dapat dikenai sanksi bertahap: mulai peringatan tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, hingga pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang terkait langkah lanjutan.

Harapan Publik
Publik berharap Pemko Medan, khususnya Satpol PP, bersikap tegas dan konsisten. Penegakan aturan yang adil penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, kepastian hukum, serta wibawa pemerintah di mata warga.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Berita Terbaru