JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (20/08) dan mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak lain.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tersebut KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
“Kami melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/08).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil OTT itu, total 14 orang diamankan. Rinciannya 12 orang ditangkap di kawasan Purwokerto dan 2 orang lainnya di Jakarta.
Dari 12 orang yang sempat diperiksa di Mapolresta Banyumas, 7 orang kemudian dibawa ke Jakarta. Ditambah 2 orang yang ditangkap di Jakarta, saat ini total ada 9 orang yang masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
“Hingga saat ini, pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT dan masih menjalani pemeriksaan di KPK berjumlah 9 orang,” jelas Budi.
Selain Akhmad Sodiq, beberapa pejabat Unsoed lain juga ikut diperiksa. Di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed, Eko Sumanto.
Semua pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.
(***)












