MEDAN | JurnalPakar.com – Kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali disorot. Penyebabnya, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penggunaan identitas ganda dinilai belum memperlihatkan kemajuan berarti. (25/8/2026)
Hal ini disampaikan Legiman Pranata, pelapor yang menyingkap adanya kejanggalan dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 477 seluas ±11.888 m². Dalam laporannya, ia juga menyinggung indikasi penggunaan dua Kartu Tanda Penduduk oleh terlapor Sihar Sitorus dengan tahun lahir 1968 dan 1966 yang diduga digunakan oleh satu orang yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan Dinilai Jalan di Tempat
Berdasarkan bukti laporan resmi yang sudah masuk, pelapor menilai proses hukum di kepolisian berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.
Beberapa poin yang menjadi catatan kritis antara lain:
1. Penyelidikan Mandek
Hingga kini terlapor disebut belum diperiksa secara maksimal oleh penyidik. Hal itu terlihat dari isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.
2. Butuh Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini mencakup dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP, keterangan palsu dalam akta otentik Pasal 266 KUHP, hingga dugaan penipuan dan manipulasi data kependudukan. Pelapor mendesak kasus ini diusut sampai tuntas untuk memutus rantai praktik mafia tanah di Sumut.
3. Kepastian Hukum Mendesak
Keterlambatan penanganan dikhawatirkan melukai rasa keadilan masyarakat dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas Poldasu.
Minta Irwasda, Propam, dan Lembaga Pengawas Turun Tangan
Agar proses berjalan lebih akuntabel, pelapor juga telah mengirimkan pengaduan ke Kapolri, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri, serta lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Publik mendorong Poldasu menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan transparan. Keterbukaan ini penting agar warga kecil yang mencari keadilan tidak terhalang birokrasi atau kelemahan prosedur di tingkat penyidikan.
“Kapolri, Divpropam, Irwasum, Kompolnas, dan Ombudsman harus memastikan kasus ini ditangani serius. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Legiman.
Fokus laporan juga tertuju pada dugaan penggunaan KTP ganda atas nama Sihar Ph Sitorus 1968 dan Sihar Sitorus 1966 yang diduga milik satu orang. Praktik seperti ini dinilai rawan disalahgunakan dalam transaksi tanah dan administrasi kependudukan.
Legiman berharap Poldasu segera menindaklanjuti, melakukan pemeriksaan mendalam, dan memberikan informasi perkembangan secara berkala kepada pelapor.
Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal tanah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum. Jika dibiarkan berlarut, maka akan membuka ruang bagi praktik serupa terus terjadi.
Narahubung:
Nama: Legiman Pranata
Kontak: 0813-9733-1046
Lokasi Kejadian: Medan, Sumatera Utara












