‎PASCA ADUAN KE MABES POLRI, LEGIMAN PRANATA TAGIH JANJI PRESIDEN PRABOWO: “JANGAN BIARKAN PEJABAT KEBAL HUKUM”

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Medan (Jurnalpakar.com) – Pasca penyerahan pengaduan resmi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kemarin, Legiman Pranata, warga Medan yang berjuang atas hak tanahnya, kini mendesak langkah nyata dari Irwasum Polri dan Kapolri. (‎29/4/2026)
‎Perjuangan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat publik.
‎
‎Fakta Hukum: Manipulasi yang Terstruktur
‎
‎Dalam rilisnya hari ini, tim hukum Legiman Pranata membedah tiga pelanggaran hukum krusial yang diduga dilakukan secara sistematis untuk merampas lahan seluas 8.580 m² (SHM 655) miliknya:
‎
‎ 1. Pelanggaran Hukum Acara (e-Court):
‎
‎Adanya bukti Relaas panggilan sidang kosong yang diterima via email pada 6 November 2020, sementara putusan telah diketuk pada 3 November 2020. Ini merupakan pelanggaran telak terhadap Perma No. 1 Tahun 2019.
‎
‎2. Skandal NIK Ganda:
‎
‎Ditemukan bukti kuat dugaan penggunaan identitas ganda oleh terlapor (Dr. Sihar PH Sitorus) dalam dokumen otentik periode 2008-2020, yang melanggar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
‎
‎3. Abuse of Power di Parlemen:
‎
‎Meski aduan telah masuk ke Setjen DPR RI sejak 27 Oktober 2021 (Reg: 021 5715 818), hingga kini belum ada tindakan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan intervensi jabatan dalam sengketa ini.
‎
‎”Menagih Independensi Polri”
‎
‎Legiman Pranata menyampaikan bahwa langkahnya mendatangi Mabes Polri adalah karena adanya kemacetan hukum (undue delay) di tingkat daerah. Ia menduga status terlapor sebagai tokoh publik menghambat proses penyidikan di Polda Sumut.
‎
‎”Kemarin (24/4/2026), laporan saya diterima resmi oleh Setum Polri pukul 14.06 WIB. Hari ini saya tegaskan kembali, rakyat kecil seperti saya hanya meminta keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1.
‎
‎Jika pejabat yang melanggar dibiarkan, maka hukum kita sedang sakit,” ujar Legiman dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Baca Juga:  Festival Revitalisasi Sejarah Tembakau Deli, Tokoh dan Pakar Dorong Pelestarian Komoditas Bersejarah


‎
‎Poin Desakan Rakyat:
‎
‎Kepada Kapolri: Segera lakukan Gelar Perkara Khusus dan ambil alih kasus dari tingkat daerah guna menjamin objektivitas.
‎
‎Kepada Ketua DPR RI: Ibu Puan Maharani didesak untuk tidak mendiamkan aduan masyarakat yang telah mengendap sejak 2021 dan segera memproses etik anggotanya.
‎
‎Kepada Presiden RI: Memohon perlindungan hukum sesuai janji kampanye untuk membela hak milik rakyat atas tanah dari cengkeraman mafia.

‎(TEAM)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44 WIB

MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN

Berita Terbaru