MEDAN | JurnalPakar..com — Nasib batang pohon yang ditebang dalam proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan kini jadi pertanyaan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan agar pengelolaan kayu hasil tebangan itu dilakukan sesuai aturan dan tidak memicu masalah baru di proyek strategis nasional ini.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Hasyim, mendorong pihak kontraktor dan pelaksana proyek untuk buka-bukaan soal data. Mulai dari jumlah pohon yang ditebang, titik penebangan, sampai ke mana batang-batang kayu itu setelah dipotong.
“Proyek BRT ini memang program nasional di bawah Kemenhub. Tapi itu bukan alasan untuk lepas dari tanggung jawab terhadap dampak dan material yang dihasilkan,” kata Hasyim, Kamis 6 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Ketua DPRD Kota Medan itu menegaskan, pohon di median jalan adalah aset publik. Pengelolaannya tidak bisa asal-asalan.
“Harus jelas berapa jumlahnya, siapa yang menebang, kayunya dibawa ke mana, dan dimanfaatkan seperti apa,” ujarnya.
Menurut Hasyim, karena proyek ini berskala nasional, maka semua tahapannya wajib tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Alasan “demi pembangunan” tidak boleh dipakai untuk menutupi tata kelola yang tidak jelas.
Ia mempertanyakan nasib kayu hasil tebangan: apakah dijual, disimpan, dipakai lagi, atau dimusnahkan. Semua harus ada mekanismenya.
“Jangan sampai pohonnya sudah ditebang tapi kayunya raib entah ke mana. Kalau dijual, siapa penjualnya dan uangnya ke mana. Kalau dipakai, dipakai untuk apa. Kalau dimusnahkan, bagaimana caranya. Semua harus bisa dijelaskan,” tegasnya.
Hasyim juga mengingatkan, menebang pohon di badan jalan pada dasarnya punya prosedur. Jadi pembangunan BRT tidak boleh mengabaikan aspek administrasi, lingkungan, dan pengelolaan aset pohon.
“Kami dukung BRT karena untuk kepentingan transportasi warga. Tapi percepatan pembangunan harus bareng dengan akuntabilitas. Pohon yang ditebang juga harus ada pertanggungjawabannya,” katanya.
Keterbukaan data kayu hasil tebangan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi adanya pihak yang diuntungkan secara pribadi dari aset publik tersebut.
Karena itu ia meminta Pemko Medan dan instansi terkait segera mendata dan mendokumentasikan seluruh proses pengelolaan kayu hasil tebangan.
Lebih lanjut, Hasyim mendorong APH baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menyelidiki jika ada indikasi penyimpangan dalam penebangan dan pengelolaan kayunya.
“Kalau semua sudah sesuai aturan ya bagus. Tapi kalau ada yang janggal, APH wajib periksa. Masyarakat berhak tahu bagaimana material dari fasilitas publik ini dikelola,” pungkasnya.
Ia menegaskan, dukungan ke BRT bukan berarti membenarkan segala cara. Pembangunan harus jalan bareng transparansi dan kepatuhan aturan.
(TEAM)












