JAKARTA — Kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.
Penetapan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK belum membuka identitas kedelapan tersangka baru tersebut. Lembaga antirasuah masih mendalami peran masing-masing pihak.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” katanya.
KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Padang Sidempuan dan Jakarta
Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Di Padang Sidempuan, mereka yang diperiksa antara lain mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, pejabat Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal Rajab Asri Nasution, staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal Mardiah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021–2024 Ramlan, serta driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan Hanafi Rambe.
Sementara di Gedung KPK, pemeriksaan menyasar pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, dan Manaek Manalu.
Berawal dari OTT Juni 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Saat itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, serta dua pihak swasta Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Namora Rayhan Dulasmi.
Topan Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan denda Rp200 juta.
Meski perkara awal telah disidangkan, KPK terus melakukan pengembangan hingga menetapkan delapan tersangka baru. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
(Yopie S/Red)












