JAKARTA | JurnalPakar.com – Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) menyatakan kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia telah masuk status darurat nasional.
DPP FABEM menegaskan, Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan rakyat, ekonomi nasional, stabilitas politik, dan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga.
DATA DARURAT KARHUTLA:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data resmi, dampak Karhutla sangat masif:
1. Transportasi: Sebanyak 2.458 penerbangan domestik terdampak sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026, dengan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda, sesuai catatan Kementerian Perhubungan.
2. Kesehatan: Tercatat 283.270 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan polusi asap, berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI.
3. Lintas Negara: Kabut asap lintas batas mengancam kawasan Asia Tenggara. Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) bahkan telah mengaktifkan peringatan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan.
“Karhutla menghancurkan habitat satwa, merusak ekosistem, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memperburuk hubungan Indonesia dengan negara tetangga. Negara tidak boleh kalah oleh pembakaran hutan dan kelalaian penanganan,” tegas Ketua Umum DPP FABEM Zaenuddin Arsyad dalam keterangan pers, Senin (19/10/2026).
6 TUNTUTAN DPP FABEM:
1. Presiden RI segera mengambil alih komando nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api.
2. Usut tuntas dan hukum berat pelaku pembakaran, termasuk korporasi. Perusahaan yang terbukti membakar hutan wajib membayar ganti rugi kepada negara, dan kompensasi tersebut disalurkan kepada rakyat terdampak melalui pemerintah daerah.
3. Evaluasi dan copot pejabat kementerian terkait maupun oknum pejabat daerah yang terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya.
4. Buka pengawasan publik secara independen dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, pemuda, media, dan organisasi lingkungan.
5. Buka kerja sama bantuan internasional apabila diperlukan untuk mempercepat pemadaman dan pemulihan lingkungan.
6. Kementerian Kesehatan segera menerjunkan tenaga medis, membuka rumah sakit darurat di setiap posko wilayah terdampak, serta menjamin distribusi obat-obatan, bantuan oksigen, dan infrastruktur kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
DPP FABEM mengingatkan, pembiaran terhadap Karhutla akan memperbesar kerugian ekonomi, memperdalam krisis kepercayaan publik, dan memicu ketegangan diplomatik.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia pembakaran hutan. Keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Hormat Kami,
Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM)
Ketua Umum: Zaenuddin Arsyad, S.IP.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum: Tody Ardiansyah Prabu, S.H.












