JAKARTA, 24 Oktober 2026 – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan. Permintaan itu muncul setelah dua anak menteri tersebut diangkat sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Ketua FABEM Zainuddin Arsyad menilai pengangkatan keluarga inti ke posisi strategis di lingkungan kementerian memunculkan pertanyaan soal profesionalitas, transparansi, dan etika jabatan publik. Menurut dia, penempatan tenaga ahli seharusnya berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan personal dengan pejabat yang berwenang.
“Ini bertentangan dengan semangat profesionalitas. Ada dugaan nepotisme yang wajib dijelaskan secara terbuka ke publik,” kata Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zainuddin menegaskan Presiden perlu bersikap tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan pengangkatan itu tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketegasan penting agar jabatan publik tidak dipersepsikan dapat digunakan untuk kepentingan keluarga.
Sumber Polemik: Kepmen Nomor 3 Tahun 2026
Polemik bermula dari beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Sejumlah media memberitakan dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, masuk dalam daftar tenaga ahli tersebut.
Laporan media pada Jumat, 23 Oktober 2026, menyebut dokumen itu memuat sembilan nama tenaga ahli. Informasi pengangkatan dua putra menteri tersebut kemudian memicu kritik sejumlah tokoh publik.
Bagi FABEM, kewenangan menteri menunjuk tenaga ahli tidak bisa menjadi jawaban tunggal. Kewenangan administratif tetap harus disertai pertanggungjawaban soal kompetensi, alur penetapan, dan kepentingan yang melandasi keputusan.
Tenaga ahli di kementerian berfungsi membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu publik berhak mengetahui apakah pihak yang ditunjuk memiliki keahlian yang relevan dengan tugas yang diberikan.
Hubungan keluarga tidak serta-merta membuktikan pelanggaran hukum. Namun ketika anggota keluarga inti pejabat mendapat posisi di lembaga yang dipimpin pejabat itu sendiri, transparansi proses menjadi semakin krusial.
Desak DPR Jalankan Fungsi Pengawasan
Zainuddin juga mendesak DPR RI bersuara dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Menurut dia, isu ini berkaitan dengan standar etika penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
“DPR tidak boleh hanya menunggu polemik reda, tapi harus meminta penjelasan resmi terkait dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” ujarnya.
Ada beberapa poin yang perlu dibuka ke publik, mulai dari kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional, uraian tugas masing-masing tenaga ahli, mekanisme seleksi, hingga status dan pembiayaan jabatan.
Penjelasan itu dibutuhkan agar masyarakat dapat menilai apakah pengangkatan didasarkan pada kebutuhan kementerian dan kompetensi yang sesuai.
DPR juga dapat meminta Kementerian Haji dan Umrah memaparkan mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan, hal itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan jabatan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.
Penjelasan Menteri Haji dan Umrah
Di tengah kritik, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan klarifikasi terkait keterlibatan kedua anaknya.
Dikutip dari Portal MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menyampaikan kedua anaknya bersama sejumlah santri pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.
Bantuan itu disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan tanpa gaji maupun fasilitas. Setelah lembaga berjalan, sebagian pihak yang membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sementara sebagian lainnya kembali ke aktivitas masing-masing.
Gus Irfan juga menyebut dirinya memiliki hak menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun ia mengaku hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting untuk menilai polemik. Meski begitu, alasan pernah membantu pembentukan lembaga belum otomatis menjawab pertanyaan soal kualifikasi jabatan, prosedur pengangkatan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.
Perspektif Tata Kelola Pemerintahan
Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi tata kelola pemerintahan. Dalam jabatan publik, kepatuhan pada prosedur administratif adalah hal mendasar, tetapi kepercayaan publik juga ditentukan oleh transparansi dan kemampuan pejabat menjelaskan keputusannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat. Ketentuan itu relevan menjadi salah satu rujukan pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan fakta dan unsur hukum yang harus dibuktikan.
“Artinya, pengangkatan anggota keluarga tidak bisa langsung disebut tindak nepotisme hanya karena hubungan kekerabatan. Pemeriksaan harus melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan,” tegas Zainuddin.
Namun dari aspek etika publik, keterbukaan tetap dibutuhkan. Pejabat harus mampu menunjukkan bahwa penunjukan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung kinerja kementerian dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, Presiden Prabowo dan DPR memiliki ruang untuk memastikan persoalan dijelaskan secara transparan.
“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tapi menghasilkan kejelasan soal tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
(TEAM)












