LSM PAKAR Ungkap Dugaan Penggelapan Dua Unit Rumah di Oma Deli, Seret Nama Ahli Waris PT Sianjur Resort

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (JurnalPakar.com) – Dugaan penggelapan dua unit rumah di kawasan Perumahan Oma Deli International Village, yang berlokasi di belakang Polda Sumatera Utara, mencuat ke publik. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Center LSM PAKAR Indonesia di Medan, Jumat (1/5/2026) sore.

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara, Robin, mengungkapkan bahwa perkara ini menyeret nama Monica Boru Gultom, yang disebut-sebut mengklaim diri sebagai ahli waris dari PT Sianjur Resort, pengelola perumahan tersebut.

Menurut Robin, dugaan penggelapan berkaitan dengan dua unit rumah milik warga bernama Ria Minar, masing-masing berada di Blok L.7 dan Blok A.23. Ia menyebut, unit di Blok L.7 saat ini telah ditempati oleh seseorang bernama Jefri sejak tahun 2024. Sementara itu, unit di Blok A.23 dilaporkan telah dibongkar oleh pihak pembeli bermarga Silalahi, yang disebut memperoleh rumah tersebut dari Monica.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban melalui pihak yang di berikan kuasa pun telah menyiapkan langkah hukum dengan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut,” ujar Robin.

Baca Juga:  STTLP Polda Sumut Terbit: Dugaan Penyerobotan 2 Rumah di komplek Oma deli

LSM PAKAR mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menilai, jika benar terjadi pengalihan hak tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Monica Boru Gultom untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Awak media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait statusnya sebagai ahli waris PT Sianjur Resort, legalitas kepemilikan atas dua unit rumah tersebut, serta kronologi pengalihan atau penjualan kepada pihak lain.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tidak adanya klarifikasi ini semakin mempertegas perlunya pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Monica Boru Gultom maupun pihak terkait lainnya, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam kerja jurnalistik.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem UMKM di Kota Medan, Relawan Tegak Lurus Prabowo Menggandeng Disdik Kota Medan. Arse Pane: Strategi Manajemen Bisnis Siap Kami Sosialisasikan!
1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati
Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan
Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat
Dorong Generasi Muda Berprestasi, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak Wakili Sumut di Ajang Putri Pelajar Indonesia Nasional 2026
Perkuat Warisan Bahari, Kodaeral I Jamu Kesultanan Deli dan Gelar Ziarah Laut di Perairan Belawan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Perkuat Ekosistem UMKM di Kota Medan, Relawan Tegak Lurus Prabowo Menggandeng Disdik Kota Medan. Arse Pane: Strategi Manajemen Bisnis Siap Kami Sosialisasikan!

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52 WIB

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:37 WIB

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Senin, 1 Jun 2026 - 09:52 WIB

Uncategorized

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB