MEDAN (JurnalPakar.com) – Dugaan penggelapan dua unit rumah di kawasan Perumahan Oma Deli International Village, yang berlokasi di belakang Polda Sumatera Utara, mencuat ke publik. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Center LSM PAKAR Indonesia di Medan, Jumat (1/5/2026) sore.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara, Robin, mengungkapkan bahwa perkara ini menyeret nama Monica Boru Gultom, yang disebut-sebut mengklaim diri sebagai ahli waris dari PT Sianjur Resort, pengelola perumahan tersebut.
Menurut Robin, dugaan penggelapan berkaitan dengan dua unit rumah milik warga bernama Ria Minar, masing-masing berada di Blok L.7 dan Blok A.23. Ia menyebut, unit di Blok L.7 saat ini telah ditempati oleh seseorang bernama Jefri sejak tahun 2024. Sementara itu, unit di Blok A.23 dilaporkan telah dibongkar oleh pihak pembeli bermarga Silalahi, yang disebut memperoleh rumah tersebut dari Monica.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban melalui pihak yang di berikan kuasa pun telah menyiapkan langkah hukum dengan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut,” ujar Robin.

LSM PAKAR mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menilai, jika benar terjadi pengalihan hak tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Monica Boru Gultom untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Awak media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait statusnya sebagai ahli waris PT Sianjur Resort, legalitas kepemilikan atas dua unit rumah tersebut, serta kronologi pengalihan atau penjualan kepada pihak lain.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tidak adanya klarifikasi ini semakin mempertegas perlunya pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Monica Boru Gultom maupun pihak terkait lainnya, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam kerja jurnalistik.
(TEAM)










