SKANDAL KTP “SILUMAN” SIHAR SITORUS TERBONGKAR: Kuasa Hukum Temukan Bukti NIK Tidak Aktif Digunakan untuk Menguasai Lahan Pak Legiman

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com
MEDAN, 10 MEI 2026 – Advokat Irwansyah, SH hari ini merilis bukti pamungkas dari Disdukcapil Kota Medan yang mengungkap tabir gelap di balik penerbitan SHM No. 477. Ditemukan bahwa subjek hukum dalam sertifikat tersebut diduga menggunakan identitas yang statusnya TIDAK AKTIF di database kependudukan.

Poin-Poin Pelanggaran Berat:

1. Identitas Ilegal: Berdasarkan Surat Disdukcapil No. 470/VIII/774/2021, NIK yang digunakan atas nama Sihar Sitorus dinyatakan TIDAK AKTIF Bagaimana mungkin BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat atas nama individu dengan identitas yang tidak valid secara kenegaraan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Manipulasi Subjek Hukum: Adanya perbedaan NIK dan penulisan nama antara “Sihar Sitorus” dan “Sihar P.H. Sitorus” menunjukkan adanya upaya pengaburan identitas demi memuluskan perampasan lahan.

Baca Juga:  Korban KDRT di Percut Sei Tuan Ajukan Pengaduan Resmi ke Kepala Desa Bandar Klippa

3. Kaitan dengan Kejahatan Siber: “Kami mencurigai penghapusan data plotting SHM 655 pada Agustus 2022 adalah upaya panik oknum untuk menutupi jejak identitas palsu ini setelah Pak Legiman mulai melakukan klarifikasi ke Disdukcapil,”* tegas **Irwansyah, SH**.

Tuntutan Hari Ini:

POLDA SUMUT: Segera lakukan upaya paksa untuk menjumpakan Sihar Sitorus. Bukti Disdukcapil sudah cukup untuk menaikkan status menjadi penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen.

BPN DELI SERDANG: Segera batalkan SHM 477 karena subjek hukumnya cacat administrasi kependudukan.

“Tidak ada tempat bersembunyi bagi mafia tanah. Data kependudukan sudah bicara, dan data GPS di lapangan sudah mengunci. Sihar Sitorus harus hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya!”

Hormat Kami,

IRWANSYAH, SH

 

(TEAM)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem UMKM di Kota Medan, Relawan Tegak Lurus Prabowo Menggandeng Disdik Kota Medan. Arse Pane: Strategi Manajemen Bisnis Siap Kami Sosialisasikan!
1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati
Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan
Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat
Dorong Generasi Muda Berprestasi, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak Wakili Sumut di Ajang Putri Pelajar Indonesia Nasional 2026
Perkuat Warisan Bahari, Kodaeral I Jamu Kesultanan Deli dan Gelar Ziarah Laut di Perairan Belawan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Perkuat Ekosistem UMKM di Kota Medan, Relawan Tegak Lurus Prabowo Menggandeng Disdik Kota Medan. Arse Pane: Strategi Manajemen Bisnis Siap Kami Sosialisasikan!

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52 WIB

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:37 WIB

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Senin, 1 Jun 2026 - 09:52 WIB

Uncategorized

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB