Medan, JurnalPakar.com— Wajah penataan Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Di tengah gencarnya narasi pemerintah soal ketertiban dan pembenahan ruang kota, kondisi di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Simpang Limun justru menunjukkan realitas sebaliknya: semrawut, tak terkendali, dan diduga berada dalam bayang-bayang praktik premanisme yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut kini turut menyeret nama Wali Kota Medan, Rico Waas, ke dalam pusaran kritik. Hingga saat ini, dinilai belum terlihat langkah konkret maupun terobosan signifikan dari pemerintah kota untuk menata kawasan tersebut, yang diduga sarat dengan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga penguasaan fasilitas umum oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai adanya indikasi pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal yang seolah kebal hukum. Jalan yang semestinya menjadi akses publik kini nyaris lumpuh, tertutup lapak pedagang yang terus meluas tanpa kendali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, peran aparat kelurahan dan instansi terkait dinilai nyaris tak terlihat. Tidak tampak adanya tindakan tegas maupun penertiban berkelanjutan, sehingga memunculkan kesan bahwa praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dianggap sebagai hal yang “lumrah”.
Seorang warga Jalan Tanjung Bunga berinisial WS (46) mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bukan hal baru.
“Sudah lama ini terjadi. Dari zaman dulu sampai sekarang tidak pernah selesai, malah semakin ramai dan meluas. Seolah tidak ada yang berani menyentuh,” ujarnya.
WS juga mengaku para pedagang kerap menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum yang tidak dikenal.
“Yang datang menagih berbeda-beda orang. Dalam sehari bisa sampai tiga kali. Alasannya macam-macam, mulai dari uang keamanan, uang meja, hingga kebersihan. Kami pedagang kecil semakin tertekan,” keluhnya.
Sementara itu, LSM PAKAR Indonesia mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Lurah Sudirejo II Medan Kota dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas. Keduanya dinilai tidak mampu membenahi praktik PKL yang menjamur di sepanjang Jalan Seksama, Kemiri I dan II, serta Jalan Tanjung Bunga.
Maraknya pedagang yang berjualan di badan jalan disebut telah menyebabkan kemacetan parah, terutama pada jam sibuk ketika masyarakat berangkat kerja.
Selain itu, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dilindungi oleh oknum preman yang secara rutin melakukan pungutan terhadap pedagang. Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
Situasi tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak kelurahan. Bahkan, beredar isu bahwa aparat setempat diduga turut menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan maupun pihak kelurahan terkait atas berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
(TEAM)











