Medan (JurnalPakar.com) — Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026, Dewan Pimpinan Wilayah LSM PAKAR Sumatera Utara menegaskan komitmennya mengawal hak-hak buruh melalui jalur hukum dan advokasi.
Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT, Zevri Hutabarat, didampingi Sekretaris Aldo Sitompul dan Bendahara Wiranta Sinuraya, menyatakan bahwa May Day bukan sekadar seremoni, melainkan momentum evaluasi serius atas nasib buruh di Sumut.
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi. Tapi sampai hari ini masih banyak yang terjebak upah murah, kontrak seumur hidup, PHK sepihak, dan lemahnya perlindungan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Zevri, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengusung motto “Buruh Sejahtera, Hukum Bicara, Sumut Berdaya”, DPW LSM PAKAR SUMUT menuntut tiga hal:
1. Buruh Sejahtera: Pemerintah dan pengusaha harus memastikan upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja manusiawi bagi seluruh buruh di Sumut.
2. Hukum Bicara : Aparat penegak hukum diminta tidak diam saat terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. LSM PAKAR siap mendampingi buruh yang haknya diinjak melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
3. Sumut Berdaya: Kesejahteraan buruh adalah kunci produktivitas daerah. Buruh yang kuat akan melahirkan Sumatera Utara yang berdaya saing.
Zevri menambahkan, LSM PAKAR membuka posko pengaduan bagi buruh yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan. “Jangan takut melapor. Hukum harus bicara untuk buruh,” ujarnya.
Sekretaris DPW LSM PAKAR SUMUT, Aldo Sitompul menambahkan bahwa pihaknya akan aktif melakukan pemantauan di kawasan industri Sumut. Sementara Bendahara Wiranta Sinuraya menegaskan LSM PAKAR siap bersinergi dengan serikat buruh dan Disnaker untuk mencari solusi konkret.
“Selamat Hari Buruh Nasional. Saatnya buruh bersatu, hukum bertindak”, tutup Zevri.
(ZH)











