Dugaan Permainan Akademik UISU Kini Diseret ke Ranah Pidana, Tangis Calon Dokter Pecah di Polda Sumut 

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

Medan — Lorong Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Sumatera Utara mendadak dipenuhi tangis dan wajah-wajah penuh tekanan batin. Di tempat itulah, harapan para calon dokter yang selama bertahun-tahun bertahan dalam kerasnya dunia pendidikan kedokteran disebut runtuh hanya dalam selembar keputusan akademik yang kini berujung laporan pidana.

Dengan mata sembab dan suara bergetar menahan kecewa, sejumlah mahasiswi Program Profesi Dokter Universitas Islam Sumatera Utara akhirnya memilih mencari keadilan lewat jalur hukum. Mereka mengaku masa depan yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar diduga dihentikan secara sepihak tepat ketika garis akhir perjuangan sudah di depan mata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan resmi bernomor STTLP/B/808/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026 kini menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nama Dr. dr. Mayangsari Ayu, MARS, MH.KES, Sp.KKLP turut tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara yang mulai mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara tersebut.

Awal polemik bermula ketika para mahasiswa profesi dokter menerima surat tertanggal 26 Februari 2026 yang menyatakan masa studi mereka berakhir. Dalam surat itu, mereka diminta mengundurkan diri atau pindah program studi sebelum akhirnya terancam menyandang status gagal studi atau putus studi.

Keputusan itu sontak menghancurkan mental para mahasiswa. Sebab menurut pengakuan mereka, seluruh tahapan pendidikan telah dijalani. Bertahun-tahun mereka bertahan menghadapi tekanan akademik, praktik klinik tanpa mengenal waktu, kelelahan fisik, hingga beban biaya pendidikan yang nilainya tidak sedikit.

Namun di penghujung perjuangan, para korban mengaku justru tidak memperoleh kepastian atas sertifikat profesi dokter, gelar dokter, maupun sumpah profesi yang selama ini menjadi tujuan hidup mereka.

Baca Juga:  Festival Revitalisasi Sejarah Tembakau Deli, Tokoh dan Pakar Dorong Pelestarian Komoditas Bersejarah

Tangis bukan hanya datang dari para mahasiswa. Di balik kasus ini, ada orang tua yang disebut telah menjual harta, berutang, bahkan mengorbankan kehidupan demi melihat anak-anak mereka mengenakan jas putih kebanggaan keluarga.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kampus. Ini tentang masa depan yang seperti dipatahkan tepat saat kami hampir selesai,” ungkap salah satu korban dengan suara lirih menahan tangis.

Para korban menaksir kerugian mencapai Rp10 miliar. Nilai itu disebut bukan hanya soal materi, tetapi juga simbol dari waktu, usia muda, tenaga, mental, dan mimpi yang habis di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat lahirnya harapan.

Secara konstitusional, persoalan ini juga dinilai menyentuh hak warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Tak hanya itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa juga memiliki hak memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, kemampuan, dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

Kini sorotan publik tertuju kepada Polda Sumatera Utara. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan dan profesional agar tidak ada lagi mahasiswa yang diduga menjadi korban ketidakpastian akademik di penghujung perjuangan mereka.

Di balik lembar laporan polisi itu, tersimpan jeritan panjang para calon dokter yang kini hanya meminta satu hal: keadilan atas masa depan yang mereka perjuangkan dengan air mata, pengorbanan keluarga, dan sisa harapan yang belum sepenuhnya padam.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 3 September 2026 - 11:41 WIB

PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Berita Terbaru