Korban KDRT di Percut Sei Tuan Ajukan Pengaduan Resmi ke Kepala Desa Bandar Klippa

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

Korban KDRT di Percut Sei Tuan Ajukan Pengaduan Resmi ke Kepala Desa Bandar Klippa

DELI SERDANG (16/05/2026) – Seorang warga Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sukensi Ningsih (50), mengajukan pengaduan resmi kepada Kepala Desa Bandar Klippa terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada 26 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pernyataan yang diterima, korban mengaku dipukul oleh adik suaminya, Suhardiman (47), saat terjadi pertengkaran keluarga sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut dikategorikan sebagai KDRT.

Selain kekerasan fisik, korban juga menyebut adanya upaya penghalangan akses terhadap dokumen pribadi oleh suaminya, Sugianto (55). Dokumen yang dimaksud meliputi paspor, buku nikah, kartu keluarga, buku tabungan haji, dan akta lahir anak.

“Upaya mediasi yang dilakukan Tim Advokasi Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumut kepada suami saya belum membuahkan hasil. Ada indikasi penghambatan untuk masuk ke rumah tempat kami tinggal,” tulis Sukensi dalam pernyataannya, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Tanam 2.500 Pohon di Belawan, REAKSI: Langkah Nyata Jaga Pesisir dari Bencana

Korban yang juga merupakan relawan Tegak Lurus Prabowo untuk wilayah Sumatera Utara di bawah Korwil Zevri Hutabarat, meminta perhatian kepala desa selaku pejabat di tingkat pemerintahan terdekat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Pengaduan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, yang menegaskan hak warga atas domisili dan layanan publik. Korban juga menyinggung UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan pemenuhan hak atas dokumen pribadinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga yang disebut maupun dari Kepala Desa Bandar Klippa terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.

Kasus KDRT dapat dilaporkan ke pihak berwajib dan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:49 WIB

DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:16 WIB

BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27 WIB

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:52 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Berita Terbaru